Respon Cepat Kapolsek Patampanua Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Hewan Ternak Yang Kerkeliaran Bebas

Respon Cepat Kapolsek Patampanua Tanggapi Laporan Masyarakat, Terkait Hewan Ternak Yang Kerkeliaran Bebas

 

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri.com || Pinrang

 

Kurang dari sepekan setelah kegiatan Jumat curhat Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., yang diwakili Kabag Ops Kompol Tamar di Desa Mattiro Ade yang menyerap aspirasi masyarakat dan terungkap keresahan beberapa masyarakat terkait hewan peliharaan yang berkeliaran bebas dan mengganggu ketertiban umum serta merusak tanaman warga.

 

Kompol Tamar yang mewakili Kapolres Pinrang mengarahkan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri, S.Pdi, SH untuk menindak lanjuti hal tersebut untuk mengundang pemilik ternak dan diberikan pemahaman.

 

Tindak cepat dari Kapolsek Patampanua Iptu Sukri laksanakan arahan tersebut dengan mengundang warga masyarakat yang mempunyai hewan ternak sekaligus mensosialisasikan revisi KUHP terbaru tentang hewan peliharaan, kegiatan berlangsung di Kantor Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Kamis (16/2/23).

 

Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Kepala Desa Mattiro Ade Rustan Sali, S.Pdi dan Babinkamtibmas Mattiro Ade, Aiptu Muh.Nasir dan masyarakat yang memiliki hewan ternak.

 

“Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Mattiro Ade Rustan Sali menyampaikan, sebelumnya kami minta maaf kepada bapak/Ibu karena menyita waktunya untuk menghadiri undangan kami terkait keluhan beberapa warga terkait hewan peliharaan yang berkeliaran dan meresahkan warga dan mudahan dengan hadirnya pak Kapolsek di tengah kita untuk memberikan pandangan hukum sehingga hal yang menjadi permasalahan bisa di berikan solusi dan hal tersebut kedepannya tidak terulang lagi, ungkap Rustan.

 

Sementara Kapolsek Patampanua menyampaikan, kami mengundang bapak/ibu untuk hadir di sini tindak lanjut dari Instruksi Pimpinan Bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, untuk merespon cepat keluhan dan laporan masyarakat baik yang tertulis maupun lisan untuk memberikan pencerahan hukum serta mensosialisasikan hukum dan sosialisasi revisi undang undang KUHP pidana terbaru yang sudah di sahkan oleh DPR RI termasuk tentang undang undang yang mengatur tentang hewan peliharaan, ungkap Kapolsek.

 

“Warga masyarakat yang baik harus taat terhadap peraturan dan undang undang yang berlaku berdasar dari dasar Negara kita yaitu, Pancasila dan salah satu Sila di Pancasila itu Kemanusiaan yang adil dan beradab, menindak lanjuti beberapa laporan masyarakat, baik itu secara lisan maupun tertulis terkait hewan ternak yang berkeliaran dan meresahkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban serta merusak tanaman warga, kami harap kita semua yang punya ternak supaya diusahakan untuk di gembala atau di kandangkan,” ucap Iptu Sukri.

 

Ditambahkannya, “KUHP terbaru barang siapa yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman orang lain dapat di pidana denda Rp. 10.000.000, dan barang siapa yang membiarkan atau mengikat hewan ternaknya di pinggir jalan poros dan dianggap mengganggu pengguna jalan, dapat di pidana ancaman hukumannya 1 tahun dan denda RP. 10.000.000, jadi kami harap bapak/ibu yang mempunyai ternak agar taat dengan aturan perundang undangan kita yang baru tersebut, tegas Kapolsek.

 

Dilanjutkannya, “kami hadir di sini untuk menyampaikan dan mensosialisasikan KUHP tersebut dan kami harap itu diperhatikan, karena setelah tahap sosialisasi dan masih ada yang melanggar maka kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku” pungkas Iptu Sukri.

 

(Sukri)

Pos terkait