Media Humas Polri//Jakarta
Beberapa awak media melakukan monitoring di wilayah hukum polsek Pasar rebo Jakarta timur.
Tepat nya pada tanggal 14 november 2024 pukul 15 00 WIB ada beberapa temuan terkait dengan adanya toko obat keras tanpa izin edar khusus nya di Jalan Raya Bogor Pekayon Jakarta Timur.
Bahwasanya ini adalah tindakan melawan hukum, dan obat keras ini sering kali di salah gunakan oleh para remaja.
Dengan mengkonsumsi lebih tanpa aturan dari dokter, yang menyebabkan pemakai obat keras ini akan berhalusinasi (tidak sadar diri ).
Dan sangat berbahaya khususnya pada jaringan otak manusia. Bagi pengedar akan di jerat Undang-undang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2). Undang-undang No . 35 tahun 2009. tentang narkotika.
Toko tersebut sudah lama beroperasi namun belum ada tindakan dari polsek setempat keterangan dari nara sumber di sekitar toko tersebut.
Kemudian beberapa awak media langsung mencoba konfirmasi ke polsek pasar rebo. Dengan sigap dan tegas sesuai tri brata polri.
Polsek merespon laporan dari beberapa awak media untuk menghentikan peredaran obat keras tersebut langsung menuju tkp. Namun setelah sampai di tkp. Toko tersebut sudah tutup.
Di duga ada pihak yang memberikan info toko akan di eksekusi oleh polisi. Beberapa awak media meminta kepada polsek toko tersebut tidak beraktifitas kembali karna sudah menjadi perbincangan di bibir masyarakat sekarang.
Tutup beberapa hari kemudian buka lagi” ungkap narsum. Kepada beberapa awak media di depan toko. Awak media meminta toko tersebut tidak beraktifitas kembali,agar tidak merusak generasi penerus bangsa,awak media bersama masyarakat akan terus memantau toko tersebut, agar tutup selamanya. ( M Lutfi )