Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu singkat.
Dua laki-laki berinisial AL (lk/36 thn) dan TSL (lk/35 thn) warga Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.45 WIB di rumah pelaku.
Pelaku melakukan aksinya pada 02 Januari 2024 pukul 04.15 WIB di SPBU Jalan Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H., M.H., melalui Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H, menyatakan bahwa kejadian tersebut benar adanya dan kedua pelaku kini berada di Polsek Torgamba.
“Kami berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kami berhasil mengungkap pelaku tersebut kurang dari 12 jam melalui rekaman CCTV yang ada”.ucap Kapolsek Torgamba AKP M. Ilham Lubis, S.H.
Penangkapan pelaku dimulai dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian di SPBU Jalan Asam Jawa Kampung Kecamatan Torgamba.
Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar TKP.
Berbekal rekaman CCTV, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, yang membantu dalam penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas hitam motif bunga, handphone OPPO Reno 5, emas anting, kosmetik, dan KTP An Meryda Siallagan.
Kapolsek Torgamba menegaskan. “Komitmen Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas tindak pidana kejahatan dan menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Torgamba adalah salah satu tanggung jawab kami.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut”, sambung Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )