Media Humas polri // Sulut
Pertikaian antara Viktor Timor dan jhon laluyan akhirnya berakhir damai dengan bertemunya kedua belah pihak di kediaman Jhon waluyan dan di lanjutkan ke polres Kotamobagu lewat jalur Restorativ justice.
Dalam kunjungan awak media ke tempat kediamannya Jhon waluyan menjelaskan kepada kami bahwa permasalahan antara saya dan saudara Viktor sudah berakhir damai dengan cara kekeluargaan di kantor kel Kotamobagu Mengingat dalam ajaran agama kita sebagai manusia harus saling memaafkan.
Di tempat terpisah ,kasat Reskrim iptu Ahmad Anugerah S.I.K saat di sambangi awak media menjelaskan Bahwa si tersangka VT dan korban Jhon sudah berakhir damai di kantor kelurahan Kotamobagu ,i tersangka VT sudah bermohon penangguhan dan kemudian di lanjutkan dengan proses dengan ketentuan yang berlaku sampai ke tingkat Restorativ justice di polres Kotamobagu dan kasus ini akan di SP 3 surat pemberhentian penyidikan perkara tutup kasat Reskrim polres Kotamobagu. (Fandimenoox )