Langkat//MEDIA HUMASPOLRI.COM
Wujudkan Langkat sejahtera Badan Pen dapatan Daerah Bapenda Langkat tingkat kan pen dapatan asli daerah PAD dari retribusi sektor Pajak MBLB Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Bahan Galian C.
Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir.batu kali tanah timbun dan sebagai nya.Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan pemerik saan bukti pengang kutan bahan MBLB yahh dibentuk Bependa Langkat.terang Kepala Bependa Langkat Drs Hj Muliani S.Jumat 23/6/2023
Sebelum nya.jelas Muliani.pihak telah melaku kan sosial lisasi ter hadap peraturàn yang ber laku ber kenaan dengan Pajak MBLB.Lalu Bapenda meng aktif kan poa kembali peng awasan bukti peng angkutan Bahan Galian C yang ter sebar di 11 titik dibeberapa kecamatan di Langkat.
Selanjut nya sambung Muliani.pihak melakukan peng awasan ber sama instansi ter kait ter hadap para peng usaha Galian C yan belum mematuhi aturan pajak ter sebut. Seperti yan di lak sana kan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan Saat itu pihak Bapenda di dampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP.Dinas Per hubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang. ungkap nya.
Bapenda pun bersama pihak terkait melakukan penyetopan terhadap armada truk pengangkut Galian C.yang.tidak di leng kapi dengan bukti karcis yang telah di siap kan Bapenda sebagai alat kontrol untuk meng ngetahui jumlah kubikasi yang di bawa tiap armada.Alhamdulillah nya.setelah mem beri kan arahan ke pada peng usaha dan supir akhir nya mereka mema hami dan mema tuhi ke tentuan.peraturan yang ber laku.sebut nya.
Pos pengawasan pemeriksaan bukti peng angkut tan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang di tentu kan.tambah nya. Kemudian Muliani memapar kan dasar aturan retribusi sektor Pajak MBLB sebagai berikut
Undang.Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD sebagai mana telah di ubah men jadi Undang Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Surat Ke putusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Untuk tujuan pem bentu kan Tim Peng awasan Pe merik saan Bukti Peng angkut tan Bahan MBLB Badan Pendapatan Daerah ber kolaborasi dengan Asosiasi Peng usaha Tambang Galian C Kabupaten Langkat se bagai Sosial Control dengan tujuan atau pun yang di hasil kan yakni
Agar dapat memak simal kan pen dataan ulang ter hadap Subjek Pajak Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB se hingga pene rimaan dari sektor pajak ter sebut dapat me ningkat Melak sana kan sosialisasi per aturan pera turan yang ber laku ber kenaan dengan pajak MBLB serta meng him bau para peng usaha pemilik per tambangan agar dapat mengurus per izinan yang ber kaitan dengan per tam bangan nya ter sebut ke intansi terkait Melaku kan peng awasan ber sama sama ter hadap para peng usaha pertam bangan.( SURIADI )