Media Humas Polri // Bangkep
Hal ini di sampaikan Kadis Perikanan Banggai kepulauan Tomy Luasusun di dalam mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 tentang tata cara penyediaan serta pengelolaan tampat pelelangan ikan di beberapa kecamatan di Banggai kepulauan.
Menurut kadis perikanan banggkep,Tpi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.yang mana kurang lebih 72% sumber daya laut tetap menjadi mata pencaharian utama.
Di bangkep jumlah nelayan sekitar 10 ribuan jiwa dan jumlah nelayan aktif berjumlah kurang lebih 5.000 jiwa.berdasarkan jumlah nelayan aktif inilah yang menjadi tolak ukur kadis perikanan ini.
Dengan perhitungan kajian berdasarkan klasifikasi harga ikan per kg.
●Klasifikasi ikan.A 250.000-500.000 / kg.
●klasifikasi B.
200.000-240.000 / kg.
●klasifikasi.C.
50.000-90.000.
●klasifikasi.D.
10.000-45.000 / kg.
(Harga standard ikan sesuai klasifikasi di kali kan 2,5% retribusi).
Jadi jika penghasilan para nelayan perhari,per minggu dan perbulanya di kali kan dengan retribusi 2,5% pajak retribusinya maka di perkirakan 2024/2025 mendatang retribusi dari TPI serta sektor perikanan dapat menjadi sumber penyumbang PAD Banggkep ke depan.
Karena selama ini ikan ikan dalam box yang di edarkan keluar dari banggkep hanya menjadikan retribusi bagi daerah di luar bangkep.dan dengan di sosialisasikannya perbub no.26 tahun 2022 kirannya akan menambah sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi pajak.
Menurut Kadis perikanan Tomy Luasusun untuk meningkatkan hasil para nelayan, ke depan akan di adakan 1 unit kapal Pajeko kepada kelompok Koperasi nelayan dari desa popidolon kecamatan liang.
Sumbangsih dari retribusi TPI untuk PAD Banggkep ini tak luput dengan bekerja sama bersama Polres Bangkep dalam hal ini adalah Polairut untuk dapat mengawasi para pemboman ikan sehingga pendapatan para nelayan akan semakin baik. (Susanto)