RG Dan DA Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Pores Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Uni Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap RG, DA terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, Rabu (25/10/23)

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari laporan Masyarakat bahwa RG (38) warga Dusun I b Desa Sei Sentosa dan DA (32) warga Dusun Kampung Baru Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sedang melakukan transaksi Narkoba dirumah RG.

Petugas yang mendapat laporan dari Masyarakat ini langsung turun kelokasi dan bersama Kepala Desa Sei Sentosa Ridwan Nasution S.Pd melakukan penggerebekan rumah RG dan ditemukan RG dan DA dari penggerebekan ini selain dua tersangka ditemukan 1(satu) buah Toples, 1( satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.21 gram, 1(satu) bungkus plastik besar transparan kosong, 4(empat) bungkus plastik klip transparan kosong. 1(sau) buah bong, 2(dua) buah pipet berbentuk Sekop, 1(satu) buah mancis, 2(dua) buah kaca pirex, dan uang tunai sejumlah Rp. 230.000 ( duaratustigapuluhribu).

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk diteruskan ke Satres Narkoba Polres Labuhnbatu, ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH. (Thamrin Nasution)

Pos terkait