Riandi Hermadi selaku Region Remedial Head Lam babel,Teluk Betung melaporkan Debitur ke pihak Kepolisian
Bandar Lampung Media Humas Polri Sebagai salah satu bentuk dan upaya untuk meninbulkan efek jera terhadap debitur FIF Group melakukan tindakan pelaporan kepada pihak Kepolisian.
Serta akan di ambil langkah hukum yang akan menjerat debitur agar bisa menjadi pembelajaran bagi debitur lain nya.
Kantor cabang Region Remedial Head Lambabel dalam hal ini melaporkan 2 (dua) debitur di Polresta Bandar Lampung dan Polsek Natar Lampung Selatan.
Ke dua Debitur di duga menggelapkan dua unit sepeda motor.
Dalam kesempatan terpisah Riandi Hermadi menyampaikan kepada jurnalis melalui handphone android nya pada Jum’at (08/03/2024),tentang debitur yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Saya selaku Region Remedial Head Lambabel,telah membuat laporan ke pihak kepolisian,terkait dugaaan penggelapan bang.”tutur Riandi.
Lebih lanjut Riandi mengatakan”upaya yang di lakukan FIF group dalam hal ini sebagai bentuk memberikan efek jera terhadap debitur lainnya,dan jangan sampai terulang kembali.”ungkap Riandi.
Sesuai dengan UU fidusia
Nomer 42 tahun 1999 pasal 35 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan,mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut di ketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia di pidana paling singkat 1 (satu) tahun.”
Dan di dalam pasal 36 berbunyi :
“Di larang bagi debitur untuk mengalihkan atau menyewakan tanpa ijin tertulis,maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.”
Ke dua konsumen yang berinisial RM dan FR masing-masing berdomisili di Kecamatan Bumi waras teluk betung dan di Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Kedua konsumen beralasan hanya di pinjam identitas nya berupa ktp dan yang lain.
“Sekarang banyak modus
penyalahgunaan identitas ktp dan lain sebagainya,dan dalam perkara yang di laporkan ini perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp.55.072.000 (lima puluh lima juta tujuh puluh dua rupiah).”ungkapnya.
Masih menurut Region Remedial Head Lambabel”Perkara yang di laporkan saat ini di tangani bagian Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Natar Lampung Selatan.” Tutup Riandi Hermadi mengakhiri keterangannya.( red)