Ribuan Butir Obat Keras Serta Sabu Disita Satuan Narkoba Polres Sragen

Ribuan Butir Obat Keras Serta Sabu Disita Satuan Narkoba Polres Sragen

 

Bacaan Lainnya

SRAGEN || Media Humas Polri

 

Satuan Narkoba Polres Sragen sukses mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan keras dibulan Januari 2023. Sejumlah 6 tersangka, dari 5 perkara sekaligus dihadirkan saat menggelar konferensi pers yang diselenggarakan Kapolres Sragen AKBP Pitet Yanottama.

 

Konferensi pers dilaksanakan di halaman Mapolres Sragen, dihadiri wartawan cetak, serta elektronik sragen, pada kamis, (26/02/2023).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres mengatakan, ada sebanyak 5 perkara berhasil diungkap jajarannya.

 

Dari 5 perkara tersebut, Satuan Narkoba berhasil menangkap 6 tersangka Mujiyono alias TG warga sragen berupa 177 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 186 Tramadol HCL.

 

Tersangka Mujiyono ditangkap petugas operasional Satuan Narkoba dirumahnya beralamatkan di kecamatan Sambirejo Sragen, lantaran melakukan peredaran obat-obatan keras sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana dalam perkara tersebut, tersangka tidak memiliki izin edar.

 

Tersangka kedua, yakni Nova Bagus alias Ambon, warga Karangmalang. Tersangka Nova Bagus ditangkap petugas dirumahnya dari hasil Patroli media sosial salah satu akun pada belanja online dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti diantaranya sebuah bungkus paket online, berisi 1006 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 136 butir obat jenis Tramadol HCL.

 

Tersangka Krisna alias Ganden warga sragen ditangkap setelah aksi melawan hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu terendus petugas operasional Satuan Narkoba.

 

Krisna lantas ditangkap petugas, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu, alat penghisap sabu.

 

Kontributor : Jiyanto dan Humas Polres Sragen

Pos terkait