Media humas polri // Pesawaran
Tampak ratusan keamanan dari personil kepolisian Polresta Bandarlampung yang di back up Polda Lampung dan Satpol PP Provinsi melakukan penjagaan dan pengawalan terhadap massa aksi sejak kedatangannya sekitar pukul 10.00 wib, yang dikonsentrasikan di lapangan Depan Kantor Gubernur Lampung sampai massa melakukan longmarch sejauh 1 km menuju Kantor BPN Provinsi, yang berada dalam lingkungan perkantoran Pemprov setempat.15-062023
Dari orasi tuntutan yang digelontorkan, massa aksi meminta kepada pihak BPN Provinsi untuk segera mengukur ulang lahan HGU No 4 berupa perkebunan karet, yang telah di kelola pihak PTPN 7 Way Berulu, yang sudah puluhan tahun menguasai secara sepihak lahan tampa bukti alas hak kepemilikan yang sah.
Bahkan ratusan hektar lahan yang di kuasai tersebut, diduga cenderung dijadikan sebagai Bancakan bagi sejumlah oknum pejabat PTPN 7 untuk untuk memperkaya diri, dengan mengabaikan kewajiban membayar PBB akibat status lahan yang bodong.
Sempat terjadi kericuhan saling dorong antara massa dengan pihak keamanan, di depan pintu masuk Kantor BPN, yang di picu akibat massa tidak diperkenankan masuk ke lokasi kantor.
Sempat alot, negosiasi antara massa dengan keamanan, berakhir dengan disetujui massa diwakilkan oleh 10 orang perwakilan, terlihat antara lain, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Kaya, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, Ketua FKWKP, Feri Darmawan dan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Adat Kabupaten Pesawaran, yang akan melakukan perundingan mencari solusi pemecahan terbaik, dengan para pejabat pemilik otoritas BPN Provinsi setempat.
Begitupun saat perundingan , yang dilakukan diruang rapat kantor BPN tersebut, sempat terjadi ketegangan antara perwakilan massa, yang di Motori Kades Taman Sari dan Ketua FMPB dengan Saprudin Tanjung dengan perunding Pejabat BPN Provinsi.
Ketegangan di picu atas ketidak tegasan pihak BPN dalam memutuskan untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang di persoalkan masyarakat, pihak BPN berdalih untuk melakukan pengukuran ulang, pihaknya harus melaporkan persoalan sengketa tersebut kepada Kementrian Agraria Pusat atau menunggu adanya keputusan dari Pengadilan terlebih dahulu.
Karuan ungkapan tersebut langsung menyulut emosi Kades Fabian Jaya, yang dengan nada emosi menuding pejabat BPN tidak punya nyali untuk melawan pihak PTPN 7, yang telah nyata- nyata mengangkangi dengan tampak bukti alas hak, sebagai pemilik lahan tersebut.
” Kami datang kesini bukan baru kali ini, tapi sudah berkali- kali, dan sudah berkali- kali juga di kasih janji untuk segera bersama melakukan pengukuran. Tapi sekarang saya tanya, mana janji- janji itu, faktanya sampai sekarang tidak ada yang direalisasikan,” ucap Pabian
” Kami kesini kali bersama masyarakat bukan mau mendengar janji- janji lagi, tapi kami minta bukti jaminan secepatnya kapan BPN akan turun melakukan pengukuran ulang, itu saja bukan yang lain,” tegas Fabian
Atas tuntutan dan keinginan perwakilan massa aksi, akhirnya pihak BPN memberikan jaminan secara tertulis akan melakukan pengukuran ulang, dimulai dengan jaminan akan menghadirkan pihak PTPN dengan perwakilan massa aksi untuk bertemu di kantor BPN Provinsi pada Hari Selasa ( 20/6/23) mendatang, untuk menyiapkan rencana pengukuran ulang terhadap lahan HGU bermasalah tersebut.
Sementara untuk membuktikan terhadap jaminan dari BPN Provinsi untuk melakukan pengukuran ulang, pihak massa aksi mengancam akan menutup akses jalan PTPN Way Berulu, sampai batas waktu pengukuran ulang mulai dilaksanakan. (Arifin)