Ribuan Masyarakat Tanda Tangani Surat Dukungan Pelaksanaan Pilkades Citorek Timur

Ribuan Masyarakat Tanda Tangani Surat Dukungan Pelaksanaan Pilkades Citorek Timur

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Adanya surat dari kasepuhan adat wewengkon Citorek yang meminta penundaan Pilkades di Desa Citorek Timur yang mengacu pada Perda Provinsi Banten terkait Desa Adat nomor 2 tahun 2022 mendapatkan reaksi dari masyarakat Desa Citorek Timur. Dimana ribuan masyarakat berharap Pilkades serentak di Desa Citorek Timur bisa dilaksanakan pada tahun 2022ini. Dukungan masyarakat tersebut di tuangkan dan di tandatangani ribuan warga dalam surat yang di sampaikan kepada Bupati Lebak pada tanggal 1 September 2022.

Isi surat yang di sampaikan kepada Bupati dan Forkopimda tersebut sebagai berikut ; Kami nu ( yang-red) bertanda tangan dibawah ini mewakili masyarakat Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Sesuai informasi yang kami terima melalui sosialisasi yang dilakukan oleh SABAKI sareng (dengan-red) MPMK termasuk DPMD kaitan Desa Adat. Oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi sekaligus permohonan kepada kepala daerah Kabupaten Lebak hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mendukung desa kami berubah status menjadi Desa Adat.
2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tidak dikaitkan dengan penetapan Desa Adat (berjalan sesuai aturan yang berlaku).
3. Pemilihan Kades bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serempak melalui pemilihan langsung secara demokratis.
4. Agar proses usulan Desa Adat tidak mengganggu tahapan Pilkades, kami memohon agar penetapan Perda Desa Adat diputuskan setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Hal ini untuk menghindari praduga yang kurang baik kepada pejuang Desa Adat (MPMK dan SABAKI) termasuk tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sesuai jadual habis masa jabatan.

Demikian aspirasi dan permohonan ini kami sampaikan sesuai dengan suara masyarakat yang ada di desa kami, dalam rangka membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

Surat yang di tandarangain tokoh masyarakat Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak diantaranya, Yadi Sukmayadi, H. Subri, H. Sugani, KH. Sahroni, Kyai. Rohadi, Hj. Saomi Nursiawati.

Sementara itu Hj. Saomi salah satu tokoh yang menandatangani surat tersebut saat di wawancara melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa sebagai warga masyarakat dan selaku salah satu inisiator dari usulan Perda Adat bukannya tidak mendukung terhadap Perda adat, akan tetapi pesta demokrasi masyarakat juga harus tetap berjalan.

Kami warga masyarakat Citorek Timur bukan tidak mendukung Perda Adat tersebut, saya sendiri adalah salah satu inisiator dari usulan Perda Adat, namun terkait Pilkades di Desa Citorek Timur tetap harus di laksanakan apalagi itu sudah ada Perbup yang mengaturnya.

Jangan sampai ditundanya Pilkades Citorek timur itu karena ada rumor yang berkembang bahwa dalam 3 bulan Perda Adat akan di sahkan tapi kan belum, jangan sampai keinginan masyarakat untuk melaksanakan pesta demokrasi itu terhambat karena aturan yang belum pasti, kita ga tau kapan akan selesainya perda adat tersebut, dan saya juga berharap agar dalam melaksanakan sosialisasi Perda Adat harus menyeluruh di setiap wilayah yang mempunyai wilayah adat, ucap Hj. Saomi.

“Untuk Pilkades serentak kami para tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Citorek Timur berharap bisa dilaksanakan pada tahun ini serentak dengan desa lain di Kecamatan Cibeber, banyak desa juga yang mengusulkan untuk Desa Adat tapi desa tersebut tetap melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini,” pungkasnya, Sabtu (03/9/2022).

Sementara itu di tempat terpisah, H. Sukanta selaku ketua Sabaki saat di hubungi mengatakan lewat telepon ia mengatakan, kalau memohon Syah-syah saja, keputusan ada di pimpinan, asalkan yang mengusulkan harus konsekuen ketika di minta klarifikasi ya harus mau datang, sampaikan apa adanya, ucapnya.

Selanjutnya menurut Sukanta, bahwa terkait usulan warga kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk ikut Pilkades serentak tahun ini Infonya tanda tangan masyarakat Citorek Timur sudah seribu lebih yang tanda tangan dan akan di sampaikan ke Forkopimda. Kita ikuti sesuai regulasi yang ada, soal permohonan Desa Adat juga biar mengalir, nanti juga ada titik temu, imbuhnya.

Saat awak media minta tanggapan terkait Pilkades Desa Citorek Timur, Ketua Sabaki yang juga sebagai inisiator lahirnya Perda Desa Adat mengatakan, “Regulasi Pilkades serentak sudah ada, harus kita patuhi, soal yang mengusulkan itu juga hak mereka, hasilnya tergantung kebijakan pimpinan di Pemda. Yang saya pesankan tidak boleh ada keributan alias anarkis apa pun, yang akan kita lakukan terutama di masyarakat kasepuhan musyawarah terlebih dahulu,” pungkasnya.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait