RKT Warga Teluk Pulai Dalam Kualuh Ledong ditangkap Polsek Kualuh Hilir Karena membawa Sabu-sabu
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr NRRNHARD L.MALSU SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napiyupulu SH Sabtu (22u07_2024) menyampaikan bahwa Polsek Kualuh Holir dipimpin Kapolsek AKP Ilham Harahap SH berhasil ungkap narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka pelaku berinisial RKT (41.) Pendufik Teluk Pulai luar Kecamatan Kualuh legong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan tersangka atas adanya informasi dari Masyarakat
yang menginformasikan bahwa di.seputsran Desa Teluk Pulai ada seseorang yang diduga pengecer narkotika jenis sabu-sabu, menindak lanjuti Informasi ini.Tim
Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hilir turun kelokasi yang di informasikan
Di Lokasi Tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data dari Masyarakat sekitar Tim.pada hari Kamis (20_06/2024) sekira pukul 15 00 Wib berhasil menangkap RKT di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam.Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tim Sat Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPTU Jonni HW Purba SH melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan diduga narkotika jenis sanu- sabu-sabu didalam tas sandang kecil warna hitam.3( tiga) bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 86 69 gram btuyo 2 ( dua).lembar kantong plastik.adoy warna hitam
Pelaku mengakui barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial WS penduduk Tanjung Balai Asahan dibeli dengan uang tunai Rp 45 0000 000 (empat puluh lima juta rupiah)
Petugas melakukan pencarian terhadap tersangka WS namun sampai saat ini belum tertangkap sementara tersangka RKT beserta barang bukti diamankan di Malo Polres Labuhanbatu
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman
SH mengatakan bahwa Tersangka RKT berikut barang bukti telah berada di Satuan Narkoba Labuhanbatu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika ( Thamrin Nasution)