RS.penjebak IRT pembawa sabu ke Lapas Kotapinang ditangkap setelah kakinya patah karena Laka
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus.SH.MH. Selasa (27/09/2022) menyampaikan, Tindak lanjut penanganan kasus seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) berinisial PA ( Parida Ariani ) 51 tahun Warga Kotapinang Labusel yang diamankan tanggal 01 Mei 2022 oleh Pihak Lapas Kotapinang karena sewaktu membesuk anaknya warga binaan bernama BS ( Bambang Syahputra) kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,5 gram dicampurkan kedalam juice pokat.
Dari keterangan BS (22) yang sudah ditetapkan jadi tersangka RS ( Rocky Syahputra ) ditetapkan pula oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menjadi pemasok sabu kelapas Kotapinang dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO)
Setelah Petugas melakukan pemburuan RS selama lima bulan, akhirnya RS berhasil ditangkap dirumahnya Desa Aekbatu Torgamba sedang tiduran pada hari Sabtu (17/09/2022) sekira 19.30 Wib dan ini merupakan pengembangan kasus tertangkapnya ES (Erwin Suseno) 25 Tahun pada hari Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 18.00 Wib, di daerah PT.Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba,setelah dilakukan Under cover buy dan dari tersangka ES disita 5(lima) plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 5.94 gram netto.
Terhadap kedua tersangka RS dan ES dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.penjara.
Kata Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. Sejak RS diamankan sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah, menurut keterangan RS kakinya patah akibat kecelakaan tunggal di perladangan sawit yang kejadiannya tiga hari sebelum tertangkap Petugas, RS bapak.dari dua orang anak ini mengaku menyesal telah menjebak PA ( Panda Ariani) membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kotapinang, mungkin kecelakaan ini akibat dosa saya dengan PA sebut RS kepada Petugas.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. memberikan sepasang tongkat kepada tersangka RS untuk dapat berjalan, kepada tersangka diproses dalam dua perkara narkotika saat ini RS ditahan dalam perkaranya bersama ES, dan perkaranya bersama BS akan ditampung setelah menjalani hukuman pertama, jelas AKP.Martualesi Sitepu.SH.MH.
Penulis, Thamrin Nasution
)