Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S. H. Rabu (16/08/2023) mengatakan kepada Wartawan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial RSA alias Tole (23) warga Jl. Gajah Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diamankan disekitar tempat tinggalnya Sabtu (12/08/2023) sekira pukul 11.20 WIB terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan badan terduga ditemukan ditangannya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 98.33 gram bruto, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam terduga mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial N dan juga terduga mengaku bisnis narkoba ini telah lama dilakukannya
dan memperoleh keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) keuntungan per gramnya dan terduga berani menjual narkotika ini di sekitar Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ini semata-mata untuk kebutuhan hidup keluarga,” ucapnya.
“Dari hasil pengakuan terduga tentang N langsung dilakukan pengejaran dengan didampingi terduga namun tidak ditemukan, namun petugas terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” sebut Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi.
Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pengungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti dari Komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut didirikannya Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) sebut AKP Roberto P. Sianturi, S. H.
Untuk proses hukum selanjutnya terduga RSA alias Tole bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, dan kepada terduga dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2) subs pasal 112 ayat(2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)
).