Media Humas Polri // Bitung
Malang nasib AL sebut saja Mawar (19),tahun warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pasalnya Mawar dilaporkan melahirkan seorang anak, akibat perbuatan bejat AT alias ADI (54) tahun berprofesi nelayan, warga yang sama. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2023 silam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam konferensi pers mengungkapkan,” korban yang belakangan diketahui penyandang disabilitas itu, tinggal bertetangga dengan pelaku. Rupanya korban sudah menjadi incaran opa yang kini hidup sendiri alias duda. Opa yang kian kesetanan itu, mengajak korban ke kos-kosan”.
“Di tempat itu, pelaku melakukan kekerasan seksual fisik dengan cara memaksa korban melayani nafsu bejatnya,” ungkap kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, jum’at (03/05/2024).
Lebih jauh dijelaskan, korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak bersuara dan jangan melawan.
“Pelaku sempat melakukan kekerasan berupa menampar pipi korban dan meninju paha korban,” beber kapolres menambahkan, kejadian itu terjadi pada Juli 2023 dan terus berlanjut hingga Oktober 2023.
Akibat perbuatan pelaku kata kapolres, korban dinyatakan hamil dan pada April 2024, korban baru melahirkan anak yang dikandungnya itu.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik adalah keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri,” kata kapolres.
Lanjut kapolres, tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat di Mapolres Bitung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi. Bahkan, aparat juga melakukan visum et repertum terhadap korban, serta pemeriksaan visum praktikum kepada korban, dengan pendampingan DP3A Kota Bitung. Kemudian aparat mengamankan barang bukti,” beber kapolres.
Saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, kapolres mengaku aparat mendapat kendala, sebab pelaku yang berprofesi sebagai nelayan, sering tidak berada di rumah atau tengah melaut.
“Begitu aparat menerima informasi terkait keberadaan pelaku, aparat langsung bergegas mengamankan pelaku di sebuah rumah kebun di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Pelaku saat ditangkap tidak melalukan perlawanan,” tandas kapolres.
Ditegaskan kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, aparat menjerat dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menepatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 juta,” pungkas kapolres.( Fransisco chrons )