Rugi 122 Juta Rupiah Pelaku Penipuan asal Banjarmasin Ditangkap Begini Kronologisnya
Media Humas Polri||Martapura
Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, yang didukung oleh Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil meringkus pelaku penipuan di sebuah kos-kosan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara pada Kamis, (30/5/2024), sekitar pukul 23.55 Wita.
Tersangka berinisial H (48), penangkapan di lakukan di sebuah kos-kosan di lantai 4 Jalan STIKIP PGRI, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara,” kata Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji Minggu (2/6/2024).
Suwarji menceritakan, kejadian ini bermula pada hari Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 WITA di showroom mobil Ridho Ummi, Jalan A. Yani Km 10.2, Kecamatan Kertak Hanyar.
Pelapor berniat membeli mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam dengan harga Rp.122 juta. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelapor membayar lunas dengan biaya balik nama dan cabut berkas.
“Pelaku, H berjanji akan menyerahkan surat-surat berharga berupa BPKB, STNK, dan notis pajak paling lama dalam 7 bulan,” ungkapnya.
Namun, hingga 22 Februari 2024, surat-surat tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.122 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga kwitansi pembelian mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam atas nama PT Teknologi PI senilai Rp.122 juta.
Kapolres Banjar menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan,” tutupnya. (Nanang)