Rugikan Korban 1.3 Milyar Tersangka SAM ditahan, Penagguhan Ditolak Penyidik
Media Humas Polri Dompu, NTB – Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, membatah bahwa dirinya diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk penangguhan penahanan yang viral dimedia sosial. Selasa, 4/1/2021.
SAM merupakan tersangka yang sudah di tahan terkait kasus penipuan arisan online yg berkedok investasi yang merugikan korban sekitar, 1,3 Milliar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos, membantah bahwa dirinya meminta uang atau menerima uang 40 juta. Tersangka sudah kita proses secara profesional, sudah kita tahan, kerugian yang dialami korban dari Kasus ini sekitar 1,3 Milliar sehingga kasus ini menjadi Atensi saya ujar kasat Reskrim.
Dikatakan Adhar, ada beberapa orang yang menghadap saya meminta tersangka untuk di tangguhkan penahanan, namun saya tidak memenuhinya karena korban dalam Kasus ini banyak orang yang merasa dirugikan dan nilainya tidak kecil.
“kami sudah bekerja profesional, karna kita tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanannya malah kita di fitnah. Sebab pertimbangan kita korban dari kasus ini banyak mengalami kerugian dengan nilai sekitar 1,3 Miliar dan sekarang saya selaku Kasat Reskrim Polres Dompu di fitnah”, pungkas AKP Adhar.
Dan baru kali ini kami menemui berita yang paling aneh pada hal saya sudah membantah dengan jelas dan tersangka masih dalam sel. Terkait beritanya saya akan laporkan secara hukum karena ini fitnah buat saya.
“saya selaku kasat Reskrim Polres Dompu membantah dan tidak pernah meminta atau menerima uang 40 juta dari tersangka berinisial SAM yang sekarang di tahan di Rutan Polres Dompu/Polsek kota Dompu”, tutup Kasa Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos.
Indra mhp