Medan // Mediahumaspolri.com
DPW Partai Buruh Sumatera Utara mengecam tindakan tidak terpuji dan manusiawi yang dilakukan oleh PT MIP yang menembok rumah dan warung warga secara paksa hingga warga terkurung di dalam. Tindakan PT MIP tersebut membuat DPW partai buruh sumatera utara mengirim surat terbuka ke beberapa stakeholder Pemerintahan agar warga yang berjumlah 40 KK tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah. Surat terbuka tersebut ditunjukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri BUMN, Menteri Pertanahan, Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang.
Ketua DPW Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo dalam keteranganya menyampaikan bahwa, Surat terbuka ini disampaikan kepada beberapa stakeholder pemerintahan sehubungan dengan terjadinya penggusuran paksa yang diduga Dilakukan Oleh PT MIP (Perusahaan Property Suwasta) Yang Diduga Membeli Tanah Secara Melanggar Aturan di Ex Tanah PTPN IX Sekarang PTN II Yang Beralamat di Jalan Bandar Labuhan Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Dengan Izin HGB Oleh Pemkab Deli Serdang Yang Juga Syarat dan Diindikasi Melanggar Hukum,
Willy menguraikan bahwa, hingga Saat Ini Kurang Lebih 40 KK yang Sudah Mendiami Areal Tersebut Dengan Tinggal dan Berdagang Selama Puluhan Tahun, Telah Dilakukan Penggusuran Paksa, DenganTiba Tiba Melakukan Pemagaran Tembok Di Depan Rumah dan Warung Para Pedagang Tanpa Negosiasi Kemanusiaan Yang Dilakukan Mulai Awal April 2023 Hingga Saat Ini.
Protes Warga Pedagang Yang Terdampak Tak Dihiraukan Oleh Pihak PT MIP dan Terkesan Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Dalam Menyelesaikan Konflik Pemagaran Sepihak Rumah dan Warung Dagangan Warga Miskin Tersebut, pungkas Willy.
Willy juga menyayangkan tindakan PT MIP yang Diduga Menggunakan Oknum Pereman Setempat Dengan Melakukan Intimidasi Ke Para Warga Untuk Meninggalkan Rumah Dan Warung Mereka, Para Oknum Pereman Terus Melakukan Pemagaran Tembok Walau Sudah Di Mediasi Polresta Deli Serdang Agar Semua Pihak Mengehentikan Sementara Proses Pemagaran Tembok Hingga 1 Mei 2023.
Akan Tetapi, Hari Ini Oknum Preman Bayaran Melakukan Pemagaran Paksa, Dan Bahkan Telah Menutup Akses Keluar Masuk Rumah Warga Yang Ditembok, Sehingga Hari Ini Mereka Terkurung Dalam Tembok Keangkuhan Dari PT MIP Tersebut. Pungkas Willy.
Berkaitan Hal Tersebut, Willy mengatakan bahwa Kami Partai Buruh Sumatera Utara Mengutuk Keras Pemagaran Tanpa Kemanusiaan Tersebut yang dilakukan oleh PT MIP. Adapun yang menjadi tuntutan Partai Buruh tersebut adalah
1. Agar Presiden RI Jokowidodo, Menteri Petanahan, Kapolri dan Jajaran Pemerintah Dan Penegak Hukum Segera Melakukan Tindakan, Prikas Kelengkapan Izin PT MIP Yang Mengaku Membeli Tanah Negara Bertamnehkan Suarat Dari Pemkab Deli Serdang.
2. Agar Pihak Kepolisan Polresta Deli Serdang Dapat Mengambil Tindakan, Atas Dilanggarnya Himbauan Polresta Deli Serdang Oleh Oknum Preman Yang Hari Ini Menutup Akses Keluar Masuk Warga Dari Dalam Rumahnya di Areal Sengekta Tersebut.
3. Cabut Izin Jual Beli Tanah Negara Ke Swadaya Dengan Alasan Apapun, Berikan Tanah Untuk Rakyat Kecil Yang Membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menegaskan bahwa
Jika Surat Terbuka Ini Tidak Ditindak Lanjuti, Maka Kami Segenap Elemen Buruh Yang Tergabung Dalam Partai Buruh Sumut Akan Menggelar Aksi Solidaritas Besar Besaran, Mendukung Warga Yang Terkurung Oleh Tembok PT MIP Sampai Ada Penegakan Hukum. Tegas Willy. (Mrg)