Media Humas Polri// Balikpapan
Terkait kasus dugaan penambangan Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Jalan A. Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah mendapat respon dari Kuasa Hukum Mardyansyah, S.H. warga M. Rutaf.
Menurut Mardyansyah, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pihak pemilik lahan kepada warga. Padahal rumah milik warga banyak yang retak bahkan telah di tinggalkan oleh penghuninya.Hari ini pada Pukul 14.00 WITA Media Humas Polri melakukan Pengecekan langsung kerumah warga yang terkena dampak dari Galian C tersebut banyak rumah warga yang dekat dengan lokasi galian C banyak yang retak bahkan rumahnya kelihatan Miring dan ini dikhawatirkan bisa roboh ujar warga yang ditemui , warga bahkan mengatakan ada salah satu rumah dimana dihuni oleh seorang ibu yang sudah tua tadinya tinggal di lantai 2 sementara ini diungsikan diruang lantai bawah karena tidak tahan mendengar suara getaran akibat dari alat yang digunakan untuk mengeruk tanah dan suara truck pengangkut Tanah yang keluar masuk lokasi galian C.
“Sebagian warga telah meninggalkan rumahnya yang rusak parah akibat dampak dugaan penambangan Galian C di lokasi tersebut, “ujar Mardyansyah kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Masih menurutnya, permasalahan ganti rugi ini sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemkot Balikpapan. Namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.
Mardyansyah juga mengharapkan agar kasus ini dapat yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berjalan sesuai dengan harapan warga. Artinya bukan saja (RMD) selaku waker yang menjadi tersangka. Melainkan aktor di balik kegiatan dugaan penambangan Galian C Ilegal juga harus bertanggung jawab.
Seperti diketahui, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menggelar sidang kasus dugaan penambangan Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan. Dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Asmarian Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan JPU Awang, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kaltim Aslian mengatakan. Kasus ini masuk dalam ranah pengrusakan lingkungan. Pihak berwenang harusnya dapat menangkap aktor utama dari penambangan galian C Ilegal ini, bukan hanya seorang waker atau penjaga malam saja.( Alfian )