Media Humas Polri || Makassar
17 satuan kerja (Satker) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terima penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H laoly.
Rutan kelas llB Pinrang, salah satu penerima penghargaan P2HAM dari Menteri Hukum dan Ham, di antara 16 Satker lainnya, Rutan Kelas IIB Pangkep, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rupbasan Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone, Rutan Kelas IIB Sidrap, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Barru, Rutan Kelas IIB Bantaeng, Kantor Imigrasi Parepare, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Bulukumba, Lapas Kelas IIA Watampone, dan BHP Makassar.
Pada Jajaran Kanwil Sulsel piagam penghargaan di serahkan secara simbolis oleh Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Pemberian penghargaan P2HAM, dilaksanakan di sela – sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kanwil Sulsel mengikuti via daring dari Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (06/11/23).
“Selamat kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ke-16 Satker lainnya yang mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Saya berpesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel agar satker sebagai penyedia layanan, terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, mulai dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK,” ungkap Liberti Sitinjak
Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan, rancangan perpres tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 26 September lalu dan tepat hari ini, perpres tersebut diluncurkan.
“Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi Pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengutamakan Bisnis dan HAM,” kata Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa Adanya Perpres No 60/2023 ini akan mengatur mengenai kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, serta akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. (Uky)