Rutan Tarutung Gelar Sosialisasi Guna Hak Dan Kewajiban Bagi WBP 

Media Humas Polri ||  Taput

Rutan kelas IIB Tarutung menggelar sosialisasi dengan para warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan Kepala Rutan Ismet Sitorus didampingi kepala kesatuan pengamanan Rutan M Nurdin Tanjung dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B Pakpahan.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tentang hak dan kewajiban bagi warga binaan pemasyarakatan berlangsung di lapangan Rutan Tarutung, pada kesempatan itu Kepala Rutan Ismet Sitorus menjelaskan secara detail pemenuhan hak-hak warga binaan terkait pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB).

Lanjutnya, Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) harus sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan undang-undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, namun disamping itu untuk mendapatkannya tentunya harus pula menjalankan kewajiban.

Dengan tetap mematuhi tata tertib serta mengikuti semua program pembinaan yang ada di Rutan Tarutung, tegas Ismet Sitorus ditambahkan M Nurdin juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk tetap patuh dan taat terhadap tata tertib di Rutan Tarutung.
Rutan Tarutung tetap berkomitmen untuk Zero Halinar (Handphone, pungli dan Narkoba) maka untuk itu warga binaan akan ditindak tegas jika kedapatan menggunakan barang terlarang, tegas M Nurdin Tanjung.

Sementara itu Ismet menyampaikan apresiasinya kepada warga binaan yang selama ini sudah turut menjaga keamanan, ketertiban serta giat mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di Rutan kelas IIB Tarutung, “tidak ada pungutan biaya dalam layanan pemasyarakatan di Rutan”.
Dijabarkan, tetap jaga keharmonisan dalam menjalani masa pidana di Rutan Tarutung, ikuti semua program pembinaan yang ada sehingga kelak bebas dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa, tutup Ismet Sitorus. (Alain Delon)

Pos terkait