RUU Kesehatan Cabut Poin Hasil Tembakau Setara Narkotika

Media Humas Polri -KUDUS

Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ombinus Law menjadi pergolakan bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, khususnya bagi para pekerja rokok.

Bacaan Lainnya

Sebab, pada pasal 154, menyebutkan bahwa hasil tembakau setara dengan narkotika. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh besar terhadap masyarakat yang bermata pencaharian di bidang industri rokok.

 

Namun, saat ini, para pekerja rokok di Kota Kretek bisa bernafas lega. Sebab, RUU Kesehatan telah mencabut pasal 154 huruf d, yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan, saat ditemui pada Senin (17/7/2023).

“Terkait RUU sampai sekarang kita masih dalam mengawal. Kalau terkait pasal 154 huruf d, dari awal kita ketemu Panja RUU Kesehatan di Jakarta sama ketemu Komisi IX DPR RI juga jelas untuk pasal 154 huruf d dihapus atau didrop,” katanya.

Adapun dengan adanya zat adiktif dan psikotropika memang masih ada dalam badan regulasi tersebut. Namun, hal ini tidak dipermasalahkan oleh pihaknya.

“Karena apa, kalau itu tidak dalam pembahasan takutnya nanti ganja dan minuman keras itu nanti akan beredar secara umum, makanya itu tetap dibatasi untuk psikotropika dan zat adiktif, terangnya.

Untuk saat ini, Subaan menyampaikan bahwa pekerja rokok di Kudus untuk sementara ini bisa bernafas lega. Sebab, produk hasil tembakau dipastikan tidak setarakan lagi dengan narkotika.

Ia mengimbau agar para pekerja rokok tidak perlu khawatir. Sebab, FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus akan terus mengawal daripada pasal yang mengatur tentang hasil tembakau dalam regulasi.

“(Saat ini) Aman, Insyaallah aman,” tandasnya. (Fikri)

Pos terkait