Media Humas Polri // Solok
Ingat Sadar Kemerdekaan NKRI Merdeka, telah memberikan seluruh Hak Harta, Kekayaan Negara yang tidak terukur tertimbang dengan Ilmuwan Penemuan Pengetahuan Mahluk Manusia Asli. Tetapi Setelah diberikan oleh Negara, melalui Konsititusional Inkonsititusional Pancasila UUD 45′ Asli Kepada Pemimpin Pemerintah yang sah seperangkat Jajaran Eksekutif Yudikatif Legislatif Melaksanakan Perintah UUD 45′ Pancasila Asli dan dikontrol diawasi oleh Partai-Partai Politik Ormas-ormas, agar supaya Pemerintah yang sah baik Eksekutif, Yudikatif, Legislatif benar-benar melaksanakan Perintah UUD 45′ Pancasila Asli.
Apa bila ditemukan ada Pelanggaran Konsititusional, Inkonsititusional Pancasila UUD 45′ Asli, maka Wajib diberitahukan dan wajib diluruskan kembali bila mana sudah diberitahukan, diluruskan masih tetap: menentang, membangkang, memberontak, mengambil Hak-hak Kemerdekaan NKRI Merdeka, maka Wajib diambil, dicabut Pangkat Jabatan Kekuasaannya agar supaya dapat dibawa Kemeja Hijau untuk dipertanggung jawabkan, Pelanggaran Konsititusional, Inkonsititusional Pancasila UUD 45′ Asli.
Inilah Perintah Kemerdekaan NKRI Merdeka terhadap Konsititusional, Inkonsititusional Pancasila UUD45 Asli, yang wajib ditegaskan dikerjakan dilaksanakan oleh Pemimpin Presiden RI Seperangkat Jajarannya Eksekutif, Yudikatif, Legislatif harus diawasi, dikontrol oleh Partai-Partai Politik dengan Ormas-Ormas.
Pertanyaannya apakah sudah dilaksanakan oleh Pemerintah yang sah seperangkat Jajarannya Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Partai-Partai Politik Ormas-Ormas, Atas Perintah Negara, melalui Konsititusional, Inkonsititusional Pancasila UUD 45 Asli Tersebut.
Kalau Sudah dilaksanakan, seperti apa Alat bentuk hujut, bukti fakta nyata, terlihat, terdengar, tersentuh, terasakan oleh Seluruh Rakyat Masyarakat Anak Bangsa Indonesia Aslinya.
Siapa yang bisa membuktikannya. Inilah yang wajib dipertanyakan oleh Rakyat Masyarakat Anak Bangsa Indonesia Asli Kepada Pemerintah yang sah, Seperangkat Jajaran Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Partai-Partai Politik Ormas-Ormas tersebut. Karena itu Kewajiban mereka yang wajib memberikan membagikan melayani seluruh rakyat masyarakat Anak Bangsa Indonesia Asli, sebagai Hak Kepemilikan Kemerdekaan NKRI Merdeka.
Pesan Moral Pancasila UUD 45′ Asli, disampaikan oleh Pendiri Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu(GAIB), yaitu : Bedah Langit Operasi Bumi, M.A.Yusuf Fadilah, Disampaikan Media Publik Pada Hari Rabu tgl. 12-4-2023 Jam. 11:41 Menit. Pesan ini disampaikan untuk masyarakat luas di NKRI. Sekian terima kasih. (Andre)