Sadis Gegara Portal Jalan Kekebun Renggut Nyawa Korban

Sadis Gegara Portal Jalan Kekebun Renggut Nyawa Korban

Dusun 9 Pematang Sunur

Bacaan Lainnya

 

Muara dua, Media humaspolri. com, Polres OKU Selatan gelar Press Release tindak pidana pembunuhan, sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di ancam dengan hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Waka Polres Oku Selatan Kompol Ikhsan Hasrul SH MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S KOM SH dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari Ahmad Syarifudin dengan nomor laporan LP/B/21/II/2023/SPKT/Res.OKUS/POLDA Sumsel tanggal 06 Februari 2023 dan Sp.Dik /10/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pelaku pembunuhan terhadap korban telah diamankan dan motifnya pun telah terungkap.

 

“Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 12.30 di pematang sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, ” ujar Waka Polres saat pimpin Press Release di halaman Kapolres Oku Selatan pada Selasa(7/2/2023).

 

Pelaku pembunuhan tersebut Supriyadi (34) bin Saiful warga dusun 5 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, sementara korban bernama Samin warga pematang sunur Dusun 9 Desa Mehanggin Kecamatan yang sama,,lanjut Waka Polres

 

Kronologis kejadian tersebut berawal ketika tersangka pada tanggal 5 februari sekira pukul 06.00 Wib hendak pergi ke kebun miliknya bersama dengan sang istri, namun di perjalanan hendak ke kebunnya jalan di tutup dengan ranting-ranting kayu oleh si korban, tersangka pun tetap berlalu menuju kebun miliknya, sekira pukul 12.00 Wib tersangka bersama dengan istrinya pun pulang menuju ke rumahnya, di perjalanan tepatnya di perbatasan diantara kebun milik tersangka dan korban, jalan yang akan mereka lewatinya kembali di tutup dengan kayu.

 

Mendapati hal itu tersangka langsung turun dari motornya sementara istri tersangka melanjutkan perjalanan pulangnya dengan berjalan kaki, sedangkan tersangka menghampiri pondok milik korban, sesampai di pondok korban terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, terjadi percekcokan hingga membuat tersangka tersinggung dan mencabut senjata tajam jenis parang yang terikat di pinggang sebelah kirinya, kemudian tersangka langsung membacokkan parang miliknya ke arah leher korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

 

Setelah itu korban kembali ke kebun miliknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada pekerja yang sedang bekerja di kebun miliknya dan menelpon adeknya untuk melapor ke Kepala Desa.

 

” Setelah melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi dengan keluarga akhirnya tersangka menyerahkan diri, ” tambah Waka Polres.

 

Turut diamankan sebagai barang bukti satu bilah senjata tajam berjenis parang, satu helai baju batik bercorak merah dan kuning, satu helai celana pendek berwarna hitam,celana pendek berwarna biru dan sepasang kaos kaki berwarna orange.

 

(Abas)

Pos terkait