Sadis Pembunuhan Yang Terjadi Oleh Dua Orang Bapak Dan Anak Akhirnya Terungkap

Sadis Pembunuhan Yang Terjadi Oleh Dua Orang Bapak Dan Anak Akhirnya Terungkap

 

Bacaan Lainnya

OKU Selatan, Media humas polri.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap EA, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian pembunuhan terhadap Edwin Pratama yang dilakukan oleh tersangka PM dan MH terjadi pada sore di jalan raya Simpang Pedagang, Kamis (24/11/2022).

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Kasatreskrim AKP, Acep Yuli Sahara, SH., MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan PM dan MH, warga Simpang Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/11/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.

“Kedua pelaku berhasil di ringkus dalam waktu kurang dari 2 jam oleh Satreskrim Polres OKU Selatan yang dibantu Polsek Muaradua. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,”terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjadi cekcok mulut yang berujung selisih paham.

“Pada saat di TKP yakni di Simpang Pendagan, antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok dan selisih paham”, ungkapnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kedua pelaku MH dan PM memiliki ikatan keluarga, yakni anak dan bapak.

“Kedua pelaku ini merupakan anak dan bapak”, jelasnya

Dikatakan Kapolres dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami beberapa luka tusukan yakni di dada sebelah kiri dan dua tusuk di lengan bagian kiri serta luka tusuk di bagian punggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka MH dan PM terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya Kapolres. (Ali Umar) )

Pos terkait