Media Humas Polri || Lampung Timur
Seorang pemuda yang diduga tidak terima diputus cintanya, nekat mengupload foto-foto syur mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (25/9/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RZ (21) warga Kabupaten Mesuji.
Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan oleh DV (20) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, karena tidak terima foto syur dirinya, diupload ke media sosial, oleh tersangka, yang ternyata merupakan mantan pacarnya.
Diduga aksi nekat tersangka, dilakukan karena merasa sakit hati, akibat tidak terima, telah diputuskan cintanya, oleh korban.
Aksi kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara membuat akun media sosial dengan menggunakan nama korban, kemudian mengupload foto-foto syur mantan pacarnya.
Korban yang merasa dipermalukan oleh perbuatan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (24/9/23) siang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di kawasan jalan lintas timur, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, tanpa perlawanan.
Dari tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menyita 1 unit telepon genggam, sebagai barang bukti. (Amir)