Media Humas Polri || Kalbar
Jajaran Polres Sekadau Kalbar bongkar kasus penyekapan karyawan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, kabupaten Sekadau Kabupaten Sekadau.
Kronologis pengungkapan kasus ini terungkap yaitu pada saat Kepolisian setempat mendapatkan informasi terkait dengan adanya penyekapan di tersebut. Ditindaklanjuti dengan pembebasan lima karyawan yang disekap.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pada Kamis, 16 November 2023, Kapolsek Sekadau Hulu mendapatkan informasi kejadian itu.
Diketahui kejadian bermula pada tanggal 1 November 2023, ada tujuh karyawan yang melarikan diri dari PT SBL. Dua orang berhasil kabur, namum lima orang lainnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak PT BSL.
Tujuh karyawan yang kabur itu merupakan pekerja yang berasal dari pulau Jawa. Di mana karyawan yang berhasil kabur itu berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar.
Sedangkan, lima karyawan yang ditangkap kembali berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.
Saat penangkapan oleh pihak perusahaan, kelima karyawan itu diketahui mendapatkan kekerasan fisik dan dikunci di dalam mess perusahaan dengan tangan terborgol dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Kemudian mereka dibawa ke pendopo kantor PT BSL masih dengan tangan diborgol dan (borgol) baru dibuka pada pukul 18.00 WIB. Sementara itu KTP dan handphone milik lima orang itu diambil oleh pihak manajemen dengan syarat jika karyawan akan mengambilnya maka harus menebus sebesar Rp 6 juta,” lanjut Rahmad.
Pada kejadian itu, pihak perusahaan juga mengingatkan agar tidak ada karyawan yang kabur dan lima orang tersebut merupakan dijadikan sebagai contoh.
Pada sisi lainnya, saat pihak kepolisian mendatangi camp PT BSL, ada sekitar 38 karyawan meminta diselamatkan oleh pihak kepolisian. Mereka mengaku mendapatkan potongan gaji yang tidak wajar.
“Para karyawan sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan,” tutur Rahmad.
Rahmad mengatakan, ada enam karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
Adapun satu orang pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai caleg pada Pemilu 2024. Penundaan itu dilakukan untuk menghindari conflict of interest kepentingan politik hingga tahapan pemilu selesai.
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut. Saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kejari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (Lrs)