Muaradua // Media humas polri
Diduga sudah jadi kebiasaan di lakukan oleh pihak klinik Ismadana, Memanfaat kan setiap kali ada pasien yang di rujuk ke RSUD muara dua kabupaten Oku Selatan, Mereka melakukan minta biaya transportasi atau biaya jasa ambulance.
Muara Dua 02 Juli 2023.
Sedangkan menteri kesehatan telah menghimbau kepada seluruh dinas kesehatan se-Indonesia, Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Lain hal yang di lakukan oleh pihak klinik Ismadana kecamatan muaradua, kabupaten Oku Selatan, Meminta biaya transportasi Ambulan kepada keluarga pasien sejumlah Rp. ,300.000.
Ini di alami oleh keluarga pasien SN anak kandung , Yang telah menjadi salah satu korban pungutan ongkos jasa ambulance.
sebelum nya pasien di rawat inap di klinik Ismadana selama 2 hari atau 48 jam, Merasa masih kurang puas dengan pelayanan yang di lakukan pihak klinik ismadana, Keluarga pasiem RM minta rujuk ke RSUD yang berada di Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan
Namun setiba nya di RSUD Muaradua yang berada di Kecamatan Buay Rawan, Pasien belum di lakukan pemeriksaan oleh dokter, Sopir ambulance meminta kepada keluarga pasien uang jasa transportasi ambulance.
Kami selaku keluarga pasien merasa sangat kecewa atas kejadian ini Kami mohon kepada dinas kesehatan Oku Selatan untuk memperhatikan pelayanan kesehatan yang ada di kabupaten ini.
Agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali.
Saat di komfirmasi pemilik klinik Ismadana Ismail mengatakan “kalau pasien berobat jalur pengobatan umum itu memang di kenakan ongkos transportasi pak dan memang ongkos jasa sudah biasa sebesar Rp. 300.000. imbuh Ismail.
Dan Ismail bertanya kepada jurnalis media humas polri. com, Itu pasien pakai BPJS atau umum… ?
Itu pasien BPJS pak jawab jurnalis MHP.
Bapak Ismail meminta izin, Beliau mau klarifikasi dengan yang bersangkutan dulu pak, Kata Ismail.
Diduga kejadian ini bukan kali pertama yang di lakukan oleh pihak klinik, Mungkin ini sudah sering kali terjadi namun keluarga pasien yang lain enggan menceritakan kepada awak media.
Kami mewakili keluarga pasien meninta, Pihak dinas kesehatan kabupaten Oku Selatan agar memberi tindakan tegas kepada klinik Ismadana yang telah melakukan pelanggaran/Peraturan dinas kesehatan yang di tetapkan pemerintah.(Ali Umar)