Saling Lempar Tanggungjawab Oknum Kepala Dinas PU Perkim Kabupaten Ngawi Suroso Melanggar UU No 5 Tahun 1999 ICON RI Kawal ke Ranah Hukum

Saling Lempar Tanggungjawab Oknum Kepala Dinas PU Perkim Kabupaten Ngawi Suroso, Melanggar UU No 5 Tahun 1999 ICON RI Kawal ke Ranah Hukum

Mediahumaspolri || Ngawi

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan korupsi dan pengaturan pengarahan salah satu Vendor yang di lakukan oknum dinas PU Perkim Ngawi kepada KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat ).

Di beberapa desa menuai reaksi protes dari beberapa kelompok panitia KSM dan masyarakat desa setempat yang didampingi organisasi ICON RI ( Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional ), kasus ini berawal dari informasi dan hasil investigasi wartawan di beberapa desa yang mendapatkan program pemerintah DAK Sanitasi anggaran APBN yang dikucurkan ke daerah oleh pemerintah pusat untuk kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan Septic Tank individual bagi kelompok swadaya masyarakat pemberdayaan masyarakat.

kepala dinas Perkim Kabupaten Ngawi ketika di konfirmasi tidak berani menemui wartawan dan beberapa LSM dan menghindar seakan akan melempar tanggungjawab kepada PPK nya, Suroso Kadis Perkim menjawab media”. Silahkan datang kekantor mas, ” namun begitu ditemui awak media tidak berada ditempat ( dikantornya red.)

Dan menyuruh beberapa awak media untuk menemui PPK bu Pipit sebagai penanggungjawab proyek tersebut, hal ini menjadi rancu dan menjadikan ketidaktransparansian terkait penggunaan anggaran negara seakan -akan ada yang di sembunyikan, Pipit Dwi Herlina sebagai PPK/ Kabid Kawasan Permukiman , KPA ketika di konfirmasi melalui selular mengatakan” Saya masih di Jakarta Mas, tunggu saya pulang sekitar tanggal 12 September 2022, ujarnya.”

Demikian juga beberapa PPTK pengawas teknis lapangan menjawab konfirmasi awak media mengatakan, hal ini adalah kapasitas bu kabid merangkap PPK ( bu Pipit) untuk menjawabnya mas, takut salah, dan saya akan kordinasikan ke bu Kabid, jawab bu Nanda yang diduga salah seorang PPTK proyek septic tank tersebut, hal ini menjadikan banyak kejanggalan yang terjadi di dinas Perkim Kabupaten Ngawi ini.

Menurut informasi yang didapatkan awak media dari beberapa lokasi desa yang mendapatkan program sanitasi septic tank ini bahwa diduga kuat terjadi pengkondisian salah satu pengusaha atau Vendor agar semua desa masyarakat menggunakan produk dari PT.
Harmoni asal surabaya ini.

Hal ini terungkap ketika oknum- oknum melakukan intimidasi kepada beberapa panitia KSM dan di beberapa desa,dan bahkan pernah memaksa masyarakat atau panitia swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menerima uang, agar supaya tidak menggunakan produk septic tanki lain dari Vendor yang lain, ” benar mas, kami sempat ditawari uang dengan cara seperti memaksa dan intimidasi agar kami mau dan diam saja dan terima saja terkait produk bio septic yang akan di masukkan ke wilayah desa kami.

Panitia- panitia KSM sering didatangi oknum yang informasinya suruhan dan arahan dari Dinas untuk melakukan proses Lelang pekerjaan di desa kami, terang sumber yang di konfirmasi awak media, , bagi kami tidak paham apa maksud dan tujuan mereka, kami warga desa lebih mengutamakan yang terbaik dan tidak paham terkait jenis jenis produk yang akan di pasang dirumah penduduk disini, yang jelas kami tidak pernah tau apa isinya karena tidak pernah terbuka ketika ada rapat rapat sosialisasi di desa ini pak.

Bahkan ada beberapa panitia swadaya masyarakat KSM pun tidak dijelaskan secara terbuka, apa, seperti apa dan jenisnya apa, kualitas, kekuatan , kapasitas berapa, yang akan ditanam dirumah warga penerima manfaat, terangnya.
Ramot Batubara, SH, Ketua Umum DPP ICON RI ketika di konfirmasi mengatakan, kami sudah mendengar aroma tak sedap terkait yang terjadi di dinas Perkim Ngawi ini, Program DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Sanitasi yang telah dicanangkan pemerintah lewat anggaran APBN ini harus kita kawal dengan transparan dan akuntabel, demi mengawasi penggunaan anggaran keuangan negara.

Tidak hanya di daerah Ngawi bahkan di seluruh daerah yang telah mendapat kan program tersebut, “ini kan uang rakyat juga mas, jadi kita semua selayaknya melakukan control sosial dan mengawal program pemerintah ini agar semua berjalan dengan baik dan tidak salah sasaran, tegasnya.

Menurut informasi dan laporan tim kami di beberapa daerah termasuk di daerah Kabupaten Ngawi, ada beberapa permasalahan yang sudah terjadi, seperti halnya adanya informasi penggiringan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan melakukan intimidasi, pemaksaan kepada panitia pelaksana swadaya KSM untuk menggunakan salah satu produk dari Vendor titipan oknum Dinas PU.Perkim Ngawi, ada apa..? Kenapa bisa begitu memaksakan kehendak dan menakut nakutin masyarakat agar menggunakan produk dari salah satu Vendor yang informasinya PT. Harmoni Pilar Sentosa ( HPS ).

Melakukan monopoli dibeberapa desa untuk menggunakan produknya, “ini kan tidak boleh mas”, hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, memonopoli suatu produk, dan jelas melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ” ingat ada regulasi peraturan perundang undangan yang dilanggar pihak pihak yang memaksakan seperti itu, dan tentunya ada sangsi Pidananya, ungkapnya.

Bung Bara aktivis senior yang juga pengamat hukum konstruksi ini yang namanya sudah malang melintang didunia organisasi nasional dan menahkodai lembaga ICON RI ini, organisasi anti konspirasi ini, mengungkapkan,” tim kami juga dilapangan telah mendapatkan melalui ( pulbaket ) data terkait pekerjaan pekerjaan tahun 2021 lalu dan tahun 2022 ini.

Banyak temuan yang janggal di lapangan, ” bagaimana bisa ada di beberapa titik lokasi yang di paksakan pekerjaan pemasangan tangki Bioga dijadikan tandon air dan bukan tanki septic..? Seperti disalah satu desa tambakromo, coba, apakah itu benar terjadi dan apakah hal ini sudah sesuai program..? dan juga apakah semua spesifikasi teknis ( spektek ) yang sudah terpasang selama ini sudah benar..?

Terkait permasalahan ini kami dan tim segera melakukan kordinasi dan laporan pengaduan ke kawan-kawan Subdit 3 Tipikor Polda Jatim dan kawan-kawan di AspidSus Kejati Jatim, untuk segera membongkar kasus program DAK Sanitasi di Dinas PU.Perkim ( Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi terkait penggunaan puluhan milyar anggaran pada periode TA.2021 – 2022 yang bersumber dari APBN ini, apakah sudah sesuai dengan penggunaan anggaran, apakah sudah tepat sasaran kepada warga penerima program tangki septic individual pada program air minum dan sanitasi ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan, spektek dan juknisnya. pungkasnya .( eddymhp/rlsred)

Pos terkait