*Sampaikan Penanganan Kasus Karhutla Dan Narkoba, Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers.*
Media Humas Polri || Ketapang
Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta kasus narkoba yang ditangani sepanjang bulan agustus 2022. Konferensi Pers digelar di ruang aula Mapolres Ketapang pada Rabu, 24 agustus 2022, Pukul 16.30 wib
Dipimpin langsung Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi, S.I.K., S.H., M.H., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham, serta dihadiri awak media online serta media cetak di Kabupaten Ketapang.
Dalam keteranganya, Wakapolres menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang sepanjang tahun 2022 ini berhasil menangani setidaknya 4 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Polsek jajaran, sedangkan untuk medio bulan agustus ini terdapat 2 kasus karhutla yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Ketapang.
“ Sepanjang tahun 2022 ini, Polres Ketapang sudah menangani 4 kasus karhutla dimana 2 kasus diantaranya terjadi pada bulan agustus dan sedang dalam proses penyidikan, untuk kasus narkoba sendiri pada bulan agustus ini, kita berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dengan 2 pelaku yang dapat diamankan beserta barang bukti total keseluruhan 46,10 gram sabu serta 52 butir pil ekstasi ” Jelas Wakapolres
Dalam kesempatan lainnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus karhutla, pihaknya berpedoman kepada Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal dan pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana, dimana dari hasil olah TKP di lokasi kejadian, para pelaku di dapati melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dan membiarkan kebakaran tersebut terjadi tanpa ada upaya melakukan pemadaman.
Mengakhiri kegiatan konferensi pers, Wakapolres menyempatkan untuk menyampaikan pesan kamtibmas melalui awak media kepada warga masyarakat bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk serius dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan preemtif, preventif serta penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Terkait tindak pidana narkotika, ia juga menyampaikan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas kepada setiap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang karena narkotika adalah musuh bangsa dan dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
( Trisyanto )