Samsat Kotapinang Akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor

Samsat Kotapinang Akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor

Mediahumaspolri.com // Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan adalah patuh dan taat membayar pajak.

Jadi, para pemilik kenderaan bermotor harus tertib membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun.

Adapun besaran nominal pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan berbeda- beda, tergantung dengan tipe serta jenis kenderaannya.

Meski demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tidak dibayar.

Terkait dengan hal tersebut, Senin, 3 Juni 2024 akan digelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/YAN/.1.1./2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Kepala UPTD Pependa Kotapinang, Budi ILyas,S.Sos,M.A.P, “Pelaksanaan razia gabungan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 dan tanggal 6 Juni 2024 dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kenderaan bermotor.

Jadi, Samsat Kotapinang menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kenderaan bermotornya”.ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Jasa Raharja Kotapinang Septian Jonatan Siregar juga menyampaikan bahwa.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi disitu juga ada aspek perlindungannya, yaitu terkait denga perlindungan Jasa Raharja sehingga diharapkan bahwa dengan masyarakat membayar pajak, juga masyarakat saling melindungi antar sesama dan pastinya melindungi diri sendiri dalam hal melakukan perjalanan “tutup Septiam Siregar, Rabu (29/5/2024).

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait