Samsat Kotapinang Bersama Polres Labusel Akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pembayaran PKB
Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan adalah patuh dan taat membayar pajak.
Dalam hal ini para pemilik kendaraan bermotor harus tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.
Adapun besaran nominal pajak yang harus dibayarkan setiap kendaraan, berbeda-beda, tergantung dengan tipe serta jenisnya.
Meski demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tak dibayar.
Terkait dengan hal tersebut, pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan bersama instansi terkait akan menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/YAN/.1.1./2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), IPTU Sumardi, S.P., M.M., pelaksanaan razia gabungan akan dilaksanakan pada tanggal 14-27 Oktober 2024 dititik yang berbeda setiap harinya.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor”.ujar IPTU Sumardi.
IPTU Sumardi pun menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya.
Kendaraan yang di temui dilapangan menunggak pajak diarahkan ke loket Samsat Keliling yang telah disiapkan di lokasi untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Sementara yang belum dapat membayar diberikan teguran keras serta tenggang waktu untuk melunasinya.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD pada sektor PKB. Kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya,” ujarnya, pada jumat (11/10/24).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kotapinang, Septian Jonatan Siregar, juga menyampaikan, bahwa pembayaran PKB bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi ada aspek perlindungannya.
“Terkait dengan perlindungan kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja, sehingga diharapkan dengan membayar pajak, masyarakat saling melindungi antar sesama. Pastinya melindungi diri sendiri dalam hal melakukan perjalanan,” papar Septian.
(M.Y.K.Simanjuntak)