Media Humas Polri // Rangkasbitung
Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) yang cukup menjanjikan untuk meningkatkan APBD pemprov Banten,sudah kita ketahui pada awal tahun saja tertanggal Selasa 02/1/2024 mencapai 5.673.798000 atau 0,21 persen dari target 2.648.645.643.800 sumber Bapenda provinsi Banten.
“Endad Haryanto,SE,M.Si kepala UPT Samsat Rangkasbitung, saat di temui jurnalis mediahumaspolri.com 22/02/2024 mengatakan ” kami dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah provinsi Banten khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di lebak,agar warga masyarakat taat pajak,dengan cara menggandeng beberapa tokoh masyarakat untuk di ajak kerja sama bersosialisasi ke masyarakat untuk di beri pemahaman,betapa pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor keuntungannya bukan untuk pemerintah semata tapi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lebak itu sendiri ,khususnya dan kemajuan Banten umumnya.
Dengan cara itu menjadi efektif dan tidak ada kendala ujarnya,” Endad menambahkan. Saat di tanya terkait ada tidaknya pungli di lingkungan Samsat Rangkasbitung” sementara ini tidak ada pungli dan kondusif “sambil mengakhiri pembicaraan . ( Asma sutisna )