Sang Saka Diikatkan Di Leher Anjing Dimana Penegak Hukum Berada

Media Humas Polri || Bengkalis

Sungguh terhinanya sang saka merah putih diikat dileher anjing. Perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herri Son yang bekerja di PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) dengan jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Bendera sang saka merah putih kita tergantung dileher anjing. Kami sebagai anak bangsa sangat sedih yang mana para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia ini mempertaruhkan nyawanya untuk kemerdekaan negara Republik Indonesia.

Kemerdekaan bukan hanya diberikan kepada para pejuang tapi memperjuangkan kemerdekaan dengan tumpah darah tapi kenapa bendera sang saka merah putih ini dipasang ke leher anjing, sementara jelas bendera negara kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu indentitas dan wujudnya eksistensi bangsa Indonesia.

Bendera menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi bendera negara Indonesia ialah sang merah putih

Warna merah dan putih pada bendera negara bukan tanpa alasan, para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena ada makna dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan dan sejarah Nusantara. Warna merah melambangkan keberanian dan warna putih melambangkan kesucian.

Bendera juga sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sembarangan.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 jelas disebutkan didalam pasal tersebut.

Kami sebagai tim Media Humas Polri dan anak bangsa, memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Pak Joko Widodo, Bapak menteri pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang ada di Republik Indonesia ini.

Kami meminta proses hukum tersebut secara transparan ke publik dan jangan ada ditutupi.

Saat tim Media Humas Polri turun ke Polsek Pinggir untuk memastikan pemberitaan yang ada di publik sungguh sangat disayangkan tidak bertemu dengan Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kanit Reskrim Ipda Harpen dan Pawas Rusdianto sedang tidak berada dikantor. Saat tim Media Humas Polri tanyakan dengan anggota SPK atau penjaga, “Kemana Kapolsek?” Beliau mengatakan, “Kapolsek lagi sibuk dan beliau akan menjadi Wakapolres Siak, kalau Kanit Reskrim lagi ada giat Karhutla dan Pawas lagi diluar,” kata penjaga.

Tim Media Humas Polri minta ketemu sama pelaku yang mengikat bendera merah putih di leher anjing, penjaga menjawab lagi dalam pemeriksaan Sehingga tim Media Humas Polri tidak bisa ketemu dengan pelaku tersebut.

Kita mohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kepada jajaran Polsek Pinggir saat jam dinas selalu berada dikantor karena masyarakat butuh pelayanan di Polsek Pinggir.

Beberapa jam kemudian tim media Humas Polri mengkonfirmasi melalui via seluler Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi tentang pelaku penghinaan sang saka merah putih yang digantungkan dileher anjing, beliau menjawab, “Polsek sudah lakukan penanganan, pelaku sudah di amankan. Sekarang kita kerjakan pemeriksaan saksi – saksi dan nanti akan kita dudukan dulu kasusnya dan kita gelarkan untuk tindaklanjut berikutnya dan kumpulkan alat bukti.”

Kita mohon kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau bapak Irjen Mohammad Iqbal supaya menegur jajaran Polsek Pinggir karena saat jam dinas selalu tidak ada dikantor karena masyarakat butuh pelayanan di Polsek Pinggir. (Taufik)

Pos terkait