Sangat ironis Laporan Awak Media Ditolak Kapolres Sijunjung Tak Mengindahkan Perintah Kapolda

Media Humas Polri//Riau

Advokat dan masyarakat pemerhati Hukum Pekanbaru Afriadi Andika, S.H., M.H. turut menyoroti viralnya berita yang beredar. Ia menyampaikan Puluhan Pemimpin Redaksi,Wartawan Riau dan Sumatera Barat, sangat kecewa terhadap kejadian kekerasan pada Wartawan di wilayah sijunjung, ada dugaan tindak pidana penganiayaan, perusakan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dukungan dan perlawanan sepenuhnya dilakukan Pers Riau dan Sumatera Barat bersama Herman Tanjung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Anti Kekerasan Indonesia (DPP-AWAK) serta Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia(AMI)

Afriadi Andika SH.MH, sebagai advokat dan pemerhati hukum, atas nama Pers Indonesia, mengecam keras peristiwa tersebut, setelah memperoleh keterangan langsung dari ke 4 wartawan Riau yang mendapat perlakuan dugaan tindak pidana yang telah terjadi pada mereka (4 korban-pen) pada 13-14 Maret 2025 lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang di Tanjung lolo Kabupaten Sejunjung Provinsi Sumatera Barat.

Keterangan yang sama juga diberikan oleh korban, serta meminta untuk membuat laporan langsung di Polda Sumatra Barat melalui Dirreskrimum, saat dipertemukan oleh Joni sikumbang SH, Tokoh Pers Riau yang peduli akan nasib yang menimpa wartawan Riau kepada Kombes T. Fani sebagai Dirreskrimum,
turut hadir Wadirmum, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H, dan Kapolres Sijunjung di ruangan kerja Wadirmum Polda Sumbar yang berlokasikan Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25113. Rabu (19/03/2025)

Namun amat disayangkan, permintaan Korban atas laporan di Polda demi untuk keamanan ditolak oleh Kombespol T. Fanani Dirreskrimum, dan meminta awak media untuk melaporkan peristiwa tersebut di Polres Sijunjung melalui Kuasa Hukum Korban, dengan alasan untuk mempermudah proses pemanggilan pelaku dan saksi.

Afriadi Andika, SH.,MH menyampakan “sebagai penegak hukum seharusnya membuat edukasi hukum kepada korban dan memperjuangkan hak-hak korban. Saya merasa kecewa terhadap penegak hukum dalam penerapan hukum. Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menderang seperti cahaya” Ungkap Afriadi.

“Dan, yang paling mencemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independesi instansi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat Untuk beberapa kepentingan dan tujuan” Sambungnya lagi

Afriadi Andika, SH.,MH yang juga sebagai praktisi hukum ini, menyampaikan etika dan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Etika merupakan tolak ukur sesuatu berdasarkan kesesuaiannya dengan nilai – nilai kebaikan, kesopanan dan kepantasan.

Dalam perjalanan kasus hukum ini, Afriadi Andika, SH.,MH, bersama puluhan media, setelah sampai di Mapolres Sijunjung yang berlokasikan Jl. Jend Sudirman, Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar pada Kamis (20/03/2025) juga menuai kekecewaan. Dimana pihak Polres melalui Kasat reskrim diarahkan ke Pengaduan dengan bukti STPL bernomor : STPLP/44/III/22025/SPLT-RES SJJ, sehingga tidak sesuai dengan harapan Insan Pers dan apa yang telah diarah Kapolda melalui Dirreskrimum Kombespol T.Fanani.

Kekecewaan yang dirasakan tidak hanya disitu saja, adanya dugaan perdamaian yang ingin dilakukan Aparat penegak hukum dengan oknum pelaku penyekapan, penganiayaan, pelecehan dan pemerasan yang telah terjadi kepada 4 wartawan selaku Korban.

Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana.

Institusi penegak hukum pasti tau apa yang yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan institusinya. (Yan)

Pos terkait