Sangsi Denda 60 Juta Rupiah pelaku Asusila belum tersentuh jeratan hukum
Media Humas polri ||Bandar Mataram
Kajadian asusila kepada anak dibawah umur yang hingga kini tidak tersentuh oleh Hukum yang berlaku ,lemahnya Hukum di Wilayah Umbul Tinggi Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupten Lampung Tengah diduga kuat adanya peran serta Oknum Linmas ( Santoso ) dan Kordinator Lingkungan ( Yatno )
Pasalnya Korban perbuatan Asusila ( sebut saja Cempaka ) yang belum genap 17 tahun ini Telah diobok obok oleh Triono ( Bandot yang sudah beristri ) setelah paman korban melaporkan kepada Santoso dan Yatno ,
Tanpa ada dasar , Aturan yang Melegalkan di kenakan Denda Uang dengan jumlah yang Lumayan besar yaitu Rp 60.000.000( enam puluh juta rupiah ) Pelaku sudah dianggap Bebas dan belum terjerat oleh Hukum , bahkan pihak Korban tidak boleh Menuntut di kemudian Hari ,,
Walah Selemah inikah Hukum di Umbul Tinggi dengan Sangsi Rp 60 juta pelakunya ,,Sampai saat ini tidak terjerat Hukum dan aturan yang berlaku ,
Sementara Yatno ,,waktu di konfirmasi Oleh awak media ini melalui sambungan Celluler di Nomer ,
Mengatakan oh itu bukan perbuatan Asusila ,,Itu hubungan yang satu Masih gadis yang satunya Audah berkeluarga ,, Nah istrinya marah , terkait Uang denda Rp 60 Jt ,, Yatno mengatakan ,,Oh Kalo itu bukan Denda ..ya karena seneng ya dikasih ,,seperti sampean seneng dengan Saya trus ngasih uang ya saya terima ,, dari kerangan Yatno ,, dan Santoso ,, mana yang benar dan bisa di pertanggung jawabkan ,, ya ..
Rupanya keduanya ingin memberikan kebohongan kepada Publik ,,namun sayang tidak Kompak ,,
Sangat disayangkan ,,peran kedua oknum tersebut seolah olah ,jeratan hukum untuk pelaku Asusila kepada anak dibawah Umur ,,dinilai dengan Rp 60 Jt ,,
Diminta kepada APH dan PPA serta pihak terkait untuk dapat Mengungkap ,dan melaksanakan sesuai amanah Hukum sesuai dengan Aturan yang berlaku ….( Kairul Anam )