Santai Kajari Indramayu Tanggapi Eksepsi Panji Gumilang

Media Humas Polri || Indramayu

Eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama direspon santai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu. Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum saat ini mulai menyusun tanggapan atas keberatan dari pihak terdakwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (27/11) nanti, tim JPU mengaku bersyukur karena jadwal lebih mundur dari yang sudah direncanakan. Sehingga, pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk memberikan jawaban atas eksepsi pimpinan Ponpes Al-Zaytun dalam kasus penodaan agama tersebut.

Panji Gumilang yang Tak Baik-baik Saja dan Minta Dibebaskan
“Alhamdulillah kami juga dapat waktu untuk lebih cukuplah menyiapkan tanggapan,” kata Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma saat ditemui, Kamis (16/11/2023).

Arief mengungkapkan, bahwa persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga wajar, penasehat hukum melakukan upaya agar bisa ‘membela’ terdakwa. Pandangan lain juga berlaku untuk tim Jaksa dan dipastikan akan memberikan tanggapan atas eksepsi pada Senin ((27/11) mendatang.

“Kami biasanya memberi tanggapan per item-item, misalnya keberatan A ya kami jawab A, B ya B gitu lah. Nah nanti tetap putusan di majelis apakah menerima eksepsi atau menolak,” ucap Arief.

Arief menilai, kasus yang menjerat Panji Gumilang itu masuk kedalam delik umum. Artinya, tanpa laporan atau aduan, kasus itu tetap bisa ditindak aparat penegak hukum.

“Namun ini didorong lagi dengan laporan kan sehingga laporan itu kita proses kemudian ditemukan alat bukti bahwa benar terjadi peristiwa pidana itu kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan alat bukti rupanya ternyata si pelakunya, seperti itu,” terangnya.

Sementara terkait alat bukti, lanjut Arief, KUHAP memang mengatur jumlah minimal alat bukti yaitu sebanyak minimal dua alat. Namun, kebiasaannya aparat selalu menerapkan alat bukti lebih bahkan bisa mencapai 5 hingga 6 alat bukti. Mulai dari saksi, surat, ahli, kemudian keterangan terdakwa dan petunjuk ke dalam berkas perkaranya.

“Jadi kalau KUHAP ngomong minimal dua, kami tuh naro posisi tertinggi lah, gak mungkin cuma dua bahkan lima atau enam. Alat bukti elektronik itu dalam UU alat bukti tersendiri. Nanti jadi rangkuman karena alat bukti saling terkait,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ada delapan poin keberatan yang diajukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu itu.

Pembacaan eksepsi sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (15/11/2023). Panji Gumilang hadir saat pembacaan nota keberatan itu.

8 Poin Eksepsi Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama
Dalam eksepsinya, ada delapan poin utama yang diajukan Panji Gumilang beserta kuasa hukumnya. Antara lain:

1. Menerima seluruh tuntutan nota keberatan dari persyaratan dari kuasa hukum terdakwa.
2. Menyatakan dakwaan dari JPU tidak dapat diterima.
3. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg perkara PDM138/N:.21/EU:/10/2023 tanggal 08 November 2023 batal demi hukum.
4. Memerintahkan JPU menghentikan penuntutan perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm.
5. Memerintahkan penuntut umum membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
6. Memulihkan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala keterlibatan hukumnya.
7. Memerintahkan JPU berkoordinasi dengan penyidik, melakukan penyelidikannya kepada pihak-pihak yang memotong dan memberikan narasi negatif ceramah terdakwa.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara atau pihak-pihak majelis hakim yang mengadili dan
perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. ( Masta kaperwil – Jabar )

Pos terkait