Santoso diduga melemahkan hukum dan aturan yang berlaku 

Santoso diduga melemahkan hukum dan aturan yang berlaku

Media Humas Polri||Bandar Mataram

Bacaan Lainnya

Kejadian Asusila terhadap anak dibawah umur ( Cempaka ) bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh Triono ,( Bandot yang telah punya istri dan satu anak ) Tempat kejadian di Wilayah Umbul Tinggi Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah .

Namun sampai saat ini pelaku tidak terseret oleh hukum ,

Dengan kejadian tersebut awak media ini mendatangi pihak terkait untuk meminta Tanggapan dan keterangan ,

Santoso ( Selku linmas dan ketua Pemuda ) saat si mintain keterangan di Rumah Orang tuanya ,mengatakan ,,Benar ada kejadian Asusila terhadap anak dibawah umur , yang di lakukan oleh Triono kepada Cempaka ,

Atas kejadian tersebut paman korban melapor kesaya dan minta di urus untuk diselesaikan

Lalu Kedua belah pihak dikumpulkan di Rumah Yatno ( Kordinator ) , di sinilah Triono di kenakan Sangsi denda berupa Uang dengan Jumlah Rp 60.000.000( enam puluh juta rupiah ) masih menurut paman korban ,,uang tersebut yang Rp 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah )untuk jaga jaga Korban kedepanya apabila terjadi Hamil ,dan untuk periksa setiap bulanya dan yang Rp 20.000.000.(dua puluh juta rupiah ) untuk lingkungan dan pemuda ) Santoso pun mengatakan terkait adanya Sangsi Denda, sejumlah Uang ,tidak didasari peraturan ,Kampung ,Lingkungan dan adat , hanya ,Aturan sesaat dan tidak berlaku untuk Semua yang ,melakukan perbuatan yang melanggar hukum .

Dengan prihal tersebut , Santoso ( Linmas ) diduga dengan sengaja tidak tau aturan hukum dan tidak ,Memfungsikan pihak yang berwajib serta dinilai telah membuat Hukum menjadi Lemah dan tak berfungsi sesuai aturan yang ada .Seolah dia punya peran Besar di lingkungannya ,,,

Sedangkan kepada Kampung Mataram Udik Rudiyanto ,,Tidak membolehkan adanya Sangsi Denda Uang atas , Perkara atau permasalahan yang terjadi di Kampung Mataram Udik , apalagi ini Dengan Jumlah Rp 60.000.000( enam puluh juta rupiah )

Diminta kepada pihak berwenang kususnya pihak APH ,dan Perlindungan anak untuk dapat Memfungsikan Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku ,,( Kairul Anam )

Pos terkait