Sasar 8 pelanggar lalu lintas Operasi Patuh Semeru 2022 Polres Madiun juga Perketat Pergerakan Hewan Ternak

Sasar 8 pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Semeru 2022,Polres Madiun juga Perketat Pergerakan Hewan Ternak

 

Bacaan Lainnya

Madiun || mediahumaspolri.com

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022,Kepolisian Resort Polres Madiun akan menindak khususnya bagi 8 (Delapan)  pelanggar lalu lintas dan  melakukan penyekatan peredaran hewan ternak yang keluar dan masuk di wilayah Kab Madiun, Jawa Timur.

Adapun  Operasi di maksut akan di gelar selama 14 hari, sejak dimulai nanti pada 13 Juni 2022 sampai 26 juni 2022.dengan kegiatan prementif, preventif dan bila perlu dilakukan tindakan yang refrensif bilamana di ketahui berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apel gelar pasukan pada hari ini senin (13/6) di laksanakan di lapangan Tribrata Polres Madiun yang dihadiri beberapa instansi terkait antara lain: TNI, Dishub, Satpol PP dan BPBD, Senin (13/6/2022).

Adapun 8 pelanggar khusus pada Operasi Patuh  Semeru 2022 yang di maksut adalah sebagai berikut:

1.Knalpot bising
2.Kendaraan yang menggunakan Strobo atau rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya pada pelat hitam
3. Balap liar
4.Melawan arus,
5.Menggunakan ponsel saat mengemudi
6.Tidak menggunakan helm standas SNI,
7.Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara,
8.Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sedangkan pemeriksaan terhadap peredaran hewan ternak yang akan di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan adalah bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat hewan dari pihak Dinas Peternakan.

Di sampaikan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Operasi Patuh Semeru 2022 ini bertujuan bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kita berharap dengan Operasi Patuh Semeru 2022 ini masyarakat Kabupaten Madiun lebih patuh dan menaati peraturan lalu lintas, sehingga angka laka lantas terus turun sampai zero accident,” harap Kapolres Madiun.

Sedangkan pemeriksaan terhadap peredaran hewan ternak yang akan di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan adalah bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat hewan dari pihak Dinas Peternakan.

Selain itu, Kapolres Madiun juga menekankan kepada petugas terkait Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak dengan melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar Kab. Madiun.

“Jadi yang boleh melintas diperbatasan dan melewati penyekatan adalah hewan ternak yang diperjual belikan dengan membawa surat keterangan sehat dari dinas peternakan,” pungkas Kapolres.(Joko)

Pos terkait