Sasar Cafe Dan Kuliner Polsek Mataram Laksanakan Himbauan PPKM Level 3
Media humas polri || Mataram
Masih dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona Polsek Mataram di bawah kendali KA SPKT 3 melaksanakan patroli himbauan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polsek Mataram, Jumat (11/03/2022) malam.
Patroli himbauan dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Corona dan mengajak masyarakat hidup sehat dengan melaksanakan prokes Covid-19.
“Kami perintahkan piket fungsi di bawah pimpinan Pawas dan ka SPKT unt melaksanakan patroli himbauan PPKM di wilayah hukum Polsek Mataram,” jelas Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericsson, SH, SIK
Patroli menyasar keberadaan cafe dan pengusaha kuliner agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Mataram Nomor : 800/227/BPBD/II/2022, tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Mataram, TMT 15 s.d 28 Februari 2022.
Kepada para pelaku usaha kuliner, pedagang kaki lima, dan
sejenisnya, rumah makan dan café dengan skala kecil, skala sedang dan besar diizinkan buka dan makan ditempat sampai pukul 22.00 Wita dengan protokol Kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dan selebihnya dapat menerima delivery/take away.
“Himbauan dilaksanakan dengan humanis serta disampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat pengunjung,” tambahnya
Adapun sasaran Patroli adalah cafe Iki Wae jalan Bung karno, cafe Eureka jalan Catur warga, cafe Kopjal Jalan Pemuda
“Patroli himbauan akan tetap dilaksanakan guna mendukung dan mensukseskan pagelaran MotoGP di Lombok,” tutupnya.
Sofiandi (MHP)