Sasar Generasi Muda Bea Cukai Surakarta Edukasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Konser Musik Aftershine

Media Humas Polri || Sragen

Sebagai upaya menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sragen melalui Pemerintah Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Bea Cukai Surakarta mengadakan kegiatan Konser Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Alun-alun Sragen Minggu pagi (16/7/2023) dengan menghadirkan Grup Band Aftershine yang saat ini digandrungi para remaja dengan genre musik pop jawa.

Bacaan Lainnya

Grup band asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang beranggotakan delapan orang personel itu sukses membius penggemarnya yang rata-rata gadis remaja dengan membawakan sejumlah lagu hits seperti Aku Ikhlas, Yowes Modaro, Tekan semene, dan Ora Iso Lali.

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati hadir didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Sutiyono, Sekda Sragen dr. Hargiyanto M.Kes dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Sragen.

Dalam kesempatan itu Joko Santoso, Dion Chandra dan Rusli Nur Ahmad dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Joko Santoso menyatakan antusiasnya melihat ribuan masyarakat yang hadir yang rata-rata adalah anak muda Sragen. Ia mengaku bersyukur karena kegiatan ini di dukung pula oleh Bupati Sragen dan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Dikatakannya bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini menarik karena sasarannya adalah generasi muda sehingga sejak dini mereka dapat memahami dan mendapatkan pengetahuan tentang rokok ilegal.

“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya. Jadi nanti jika orang tuanya membeli rokok bisa diteliti. Apakah rokok ini ada banderolnya atau tidak. Jika tidak ada berarti ilegal. Kemudian ada pula rokok yang pita cukainya palsu. Pita cukai itu diproduksi sama seperti uang. Jadi pita cukai itu berguna untuk pembangunan pemerintah serta untuk membiayai acara konser seperti ini yang tentunya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai.”terangnya.

Ia menguraikan jika dibeberapa daerah ada pihak-pihak yang sengaja mengumpulkan pita cukai yang kemudian diperjualbelikan secara berulang-ulang penggunaan penggunaan pita cukainya. Hal tersebut sudah disalahgunakan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu Rusli Nur Ahmad membawakan contoh rokok-rokok palsu yang diperlihatkan kepada kawula muda. Seperti ada rokok dengan merk Magnum namun diplesetkan menjadi Makbun, dari merek Sukun menjadi Dukun.

“Jadi jika ada orangtuanya atau tetangganya yang merokok membawa rokok palsu berarti mereka membawa rokok ilegal. Karena Dana dari hasil pita rokok rokok itu kepada negara kemudian dana tadi dikembalikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini merupakan bentuk pemanfaatannya sehingga tidak ada lagi yang menggunakan rokok ilegal.”jelasnya.

Selanjutnya Dion Chandra mengimbau agar berhati-hati dengan modus penipuan yang beredar di media sosial seperti Facebook atau WhatsApp.

“Misal setelah saudara bepergian dari luar negeri atau membeli barang dari luar negeri harap berhati-hati karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (penipuan) yang menahan barang dan meminta sejumlah uang. Dan biasanya penipuan itu menyasar lewat media sosial dan korbannya adalah ibu-ibu. Nanti bisa mengecek di website kami atau nomor aduan kami WA 0896 0895 0000.”imbuhnya. (Jiyanto)

Pos terkait