Sasar Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

Sasar Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru.

Media Humas Polri//SUMBA BARAT NTT

Bacaan Lainnya

Pekat atau penyakit masyarakat merupakan hal yang banyak mengganggu keamanan maupun kenyamanan lingkungan. Berbagai kegiatan preventifpun dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memberantas hal tersebut guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Selama lima belas hari kedepan, terhitung sejak tanggal 4 hingga 19 Desember 2022 Polres Sumba Barat akan melaksanakan Operasi Pekat Turangga tahun 2022 dengan sasaran minuman keras, narkoba, senjata tajam, prostitusi, serta segala bentuk perjudian dan petasan kapasitas besar maupun kejahatan lainnya.

mengawali kegiatan Operasi Pekat Turangga 2022, Malam tadi Senin tanggal 5 Desember 2022 dibawa pimpinan Kasat Narkoba Iptu Bertolomeus Tia, SH dan didampingi Kanit tipiter Ipda Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K, Tim Ops Pekat Turangga 2022 Polres Sumba Barat melaksanakan kegiatan diseputaran Kota Waikabubak dengan sasaran peredaran miras, tempat penginapan atau hotel yang dianggap rawan terjadinya praktik prostitusi serta tempat-tempat rawan terjadinya kriminalitas lainnya.

Saat melaksanakan kegaiatan, petugas melakukan pemeriksaan pada kios-kios di seputaran Kota Waikabuabak yang disinyalir menjual minuman keras, Benar saja dari pelaksanaan kegiatan tersebut berhasil didapati adanya penjualan miras tradisional jenis peneraci secara ilegal, Salah satunya pada kios R D, yang beralamat di Kelurahan Weekrou, Kabupaten Sumba Barat.

Selanjutnya barang bukti diamankan petugas dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti Polres Sumba Barat, sedangkan terhadap pemilik kios diberikan teguran serta dilakukan imbauan agar tidak lagi menjual minuman keras.

Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,S.I.K,M.H., mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyambut hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang dengan melakukan hal-hal positif, jangan mengkonsumsi dan menjual minuman keras dimana hal tersebut dapat membahayan diri sendiri serta mengganggu situasi kamtibmas diwilayah Hukum Polres Sumba Barat.
“Humas Polres Sumba Barat”

(Mrth/MHP)

Pos terkait