Media Humas Polri // Labuhanbatu
Sebagian masyarakat di Kelurahan Pulo Padang menolak untuk beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) dari PT.Pulo Padang Sawit Permai ( PPSP) sementara Perusahaan sudah memiliki Izin dari Pemerintah bahwa PKS tersebut sudah dapat beroperasi.
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkhusus masyarakat yang menolak beroperasinya PKS ini Sat Binmas Polres Labuhanbatu melakukan sosialisasi dan membuat spanduk himbauan yang dipasang didepan Posko Masyarakat yang menolak tentang larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu mobilitas kenderaan.Rabu (15/05/2024)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal.Rp.1.500.000.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasat Binmas AKP AR Manurung SH Rabu (15/05/2024) mengatakan, sosialisasi dan pemasangan spanduk berjalan dengan baik dan lancar, kami berharap masyarakat Pulo Padang khususnya kelompok masyarakat yang menolak dapat memahami pentingnya aturan ini demi menjaga situasi yang kondusif.
“Kami juga berharap situasi kondusif ini terus berlanjut guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas) yang aman di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus.di Desa Pulo Padang,” ucap AKP AR Manurung SH.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat dengan dukungan.dari semua pihak situasi yang kondusif Ini diharapkan dapat terus terjaga dimasa mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH KBO.Satbinmas Iptu S Limbong Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Padang dan Personel Binmas.( Thamrin Nasution )