Media Humas Polri // Sekadau
Polres Sekadau melalui Sat Binmas kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan tilang manual di SMK Keling Kumang, Jl. Merdeka Selatan desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (15/5/2023).
Bersamaan dengan kegiatan upacara bendera, Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar bertindak sebagai irup, peserta upacara diikuti oleh dewan guru dan seluruh pelajar SMK Keling Kumang.
Diberlakukannya kembali tilang manual di wilayah hukum Polres Sekadau disampaikan oleh Kasat Binmas, dan mengajak dewan guru dan para pelajar untuk mensosialisasikan kembali dilingkungan masing-masing.
“Ada 10 pelanggaran yang menjadi prioritas tilang manual diantaranya TNKB atau pelat tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, knalpot brong, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, over load dan over dimensi,” tutur Kasat Binmas.
Lebih lanjut AKP Masdar menjelaskan, kembalinya diterapkan tilang manual diharapkan dapat meminimalisir sekecil mungkin angka pelanggaran lalulintas yang berdampak pada kecelakaan lalulintas.
“Untuk diketahui bahwa kecelakaan lalulintas merupakan salah satu pembunuh di Indonesia dan juga di dunia. Kerugian dari kecelakaan berdampak pada diri sendiri dan juga keluarga,” jelasnya.
Selesai upacara bendera, secara simbolis Kasat Binmas memberikan pamflet tentang 10 pelanggaran prioritas, yang diberikan kepada kepala sekolah SMK Keling Kumang. Tujuannya agar dapat disosialisasikan kembali kepada keluarga. (Liros)