Media Humas Polri // Kuatansingingi
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuansing melakukan kegiatan pemasangan sticker Scott light pemantul cahaya pada kendaraan angkutan barang sebagai upaya antisipasi kecelakaan di wilayah hukum Polres Kuansing. Pada hari Senin (29/4/2024), kegiatan ini dilakukan di Jalan Rustam S Abrul, Kelurahan Jeing, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dengan melibatkan personil Sat Lantas Polres Kuansing terdiri dari Aiptu Mastur sebagai Kanit Kamsel, Bripka Rio Permana, dan Briptu Iqbal sebagai anggota, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Analisis menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut sering kali disebabkan oleh kurangnya pencahayaan pada bagian belakang kendaraan, khususnya lampu utama.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan S.AP., M.SI, mengatakan, “Dalam upaya mencegah kecelakaan dan meminimalisir korban, Sat Lantas Polres Kuansing melakukan pengecekan serta penambahan sticker scott light pada kendaraan angkutan barang. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas keberadaan kendaraan di malam hari bagi pengguna jalan lainnya,” jelas AKP Boy.
“Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), pencegahan kecelakaan dan potensi fatalitas korban, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri)”.
“Dengan demikian, langkah proaktif Sat Lantas Polres Kuansing dalam memastikan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kuansing diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Kasat Lantas mengakhiri.( Syafrinal )