Media Humas Polri Pematang Siantar
Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan oleh personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematang Siantar.
Penindakan tegas itu diberikan langsung terhadap pengemudi /pengendara yang parkir sembarangan (di zona larangan), seperti di Jalan Sutomo pada jumat (08/12/ 2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas Relina Lumban Gaol, S.Sos menegaskan, penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
Sehingga Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar.
“Pihaknya hari ini telah menilang kenderaan yang parkir di zona larangan dengan menerapkan pasal, pasal 287 ayat 3 UU LLAJ, tegas Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol kepada Medan Pos Online via pesan what’s app (WA).
Menurutnya, sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan.
Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,
Polisi Wanita berpangkat tiga garis dipundak itu berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan.
“Patuhilah peraturan lalulintas jangan parkir disembarangan, tetapi parkirlah pada tempat yang disediakan, pungkas AKP Relina Lumban Gaol. ( mare )