Sarolangun // Media Humas Polri
Sat lantas Polres Sarolangun lakukan sosialisasi kepada Pihak Perusahaan tambang batubara dan Jasa Transportir batubara terkait penghentian sementara aktivasi Mobiliisasi batubara. Satuan Lantas melakukan himbauan langsung ke sopir sopir batubara dan membuat spanduk spanduk himbauan di mulut tambang batubara yang ada di Kabupaten Sarolangun pada rabu (24/5).
Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi Kepolisian dengan menghentikan aktivitas mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian sementara operasional mobilisasi angkutan batubara terhitung tanggal 24 Mei 2023 yang ditujukan kepada Perusahaan tambang batubara, Jasa Transporter dan Kepala Terminal.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat lantas AKP Marsani, SH mengatakan bahwa penghentian sementara aktivasi Mobilisasi batubara merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Jambi, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara dan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor B/2143/V/REN.5./2023 tanggal 21 Mei 2023 tentang petunjuk terkait mobilisasi angkutan batubara dan tonase kendaraan batubara
“Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan temuan dilapangan antara lain banyaknya angkutan batubara yang melanggar ketentuan jam operasional, kendaraan batubara parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir sehingga menimbulkan dampak kemacetan terutama pada ruas jalan tempino, pall 13 (Pondok Meja) hingga ke pall 10 (Kota Baru), dari hasil uji petik sampel di TUKS pada tanggal 22 s.d. 23 Mei 223 ditemukan fakta bahwa lebih dari 90% angkutan batubara melanggar kebijakan tonase dengan total muatan lebih dari 15 ton” Ujar Kasat Lantas AKP Marsani, SH
Kasat Lantas Polres Sarolangun juga menjelaskan bahwa Pihaknya telah melakukan sosialisasi himbauan ke Perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Sarolangun, pihak transporter dan Para Supir batu bara. “Personil Sat lantas Polres Sarolangun telah melakukan sosialisasi terkait surat penghentian sementara aktivasi Mobilisasi batubara dengan memasang spanduk spanduk himbauan di setiap mulut tambang, kita juga menyiagakan Personil yang berjaga di kecamatan Mandiangin di perbatasan dengan kabupaten Batanghari ” sambungnya.
Terkait sampai kapan penghentian sementara aktivasi Mobilisasi batubara, Kasat lantas belum mengetahui waktunya “Kita menunggu perintah dari Polda Jambi “ tutup AKP Marsani. (Amril)