Media Humas Polri / Sarolangun
Sat Lantas Polres Sarolangun Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar Sarolangun Media Mabes polri Maraknya giat balap liar di jalan lintas dalam Kota Sarolangun membuat gerah Masyarakat banyak, hal tersebut cepat ditanggapi Polres Sarolangun dengan berbagai kegiatan pencegahan, Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun melalui unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yang di Pimpin Ipda Purnawarman selaku Kanit bersama anggotanya memasang spanduk Himbauan agar masyarakat tidak menggunakan Knalpot Brong dan tidak melakukan Balap Liar pada Selasa (9/5/2023)
Himbauan yang dibuat oleh Sat Lantas Polres Sarolangun berisi ajakan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong serta tidak melakukan aksi balap liar, Sat Lantas tidak memberikan toleransi bagi pengguna knalpot Brong dan para pelaku balap liar, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 285 Ayat (1) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dimana disebutkan “Setiap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Termasuk Knalpot Brong dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau dengan denda paling banyak 250 ribu”.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Racman, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Marsani, SH mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar peraturan lalu lintas, juga sangat meresahkan masyarakat
“Kita sangat atensi sekali dengan pemotor yang menggunakan Knalpot Brong dijalanan, selain melanggar peraturan dalam berlalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas juga membuat resah Masyarakat, apalagi kendaraan yang di pacu dengan kencang untuk melakukan aksi balap liar, tentunya ini sangat beresiko tinggi timbulnya kecelakaan“ Tegas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa Pihaknya telah memasang spanduk himbauan di beberapa titik dalam kota sarolangun, serta akan bertindak tegas terhadap pengendara Balap Liar “Unit Kamsel sudah memasang spanduk Himbauan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot Brong dan tidak melakukan Balap Liar, Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar, maka kita akan tindak tegan dengan menyita knalpot brong dan kendaraannya kita tilang” tutup AKP Marsani.(Amril)