*Sat Lantas Polres Sekadau Berikan Pelatihan Kepada 60 Anggota Saka Bhayangkara*
Media Humas Polri || Sekadau
Sekitar 60 orang pelajar yang tergabung dalam Saka Bhayangkara Ranting Sekadau Hilir mengikuti pelatihan tentang peraturan dan tata tertib berlalu lintas, Minggu 31 Juli 2022.
Selaku pelaksana kegiatan yang berlangsung di depan halaman UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah), Sat Lantas Polres Sekadau mengajarkan materi tentang 12 gerakan pengaturan lalu lintas.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas AKP Much. Shofian menerangkan pentingnya hal tersebut sebagai bentuk pembinaan dan pendidikan akan peraturan dan disiplin berlalu lintas bagi pelajar.
“Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan kita sampaikan agar Saka Bhayangkara tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti melengkapi surat kendaraan, memakai helm SNI dan kelengkapan lainnya,” terang Kasat Lantas.
Sedangkan materi 12 gerakan pengaturan lalu lintas diajarkan sebagai bekal pengetahuan agar mampu diterapkan Saka Bhayangkara saat turun membantu Kepolisian dalam mengatur arus kendaraan di jalan raya.
12 gerakan dasar tersebut terdiri dari isyarat gerakan menghentikan arus lalu lintas diikuti tiupan satu kali peluit panjang, isyarat gerakan perintah menjalankan arus lalu lintas diikuti dua kali tiupan peluit pendek dan isyarat gerakan percepat atau perlambat arus kendaraan diikuti 3 kali tiupan pendek.
Kasat Lantas berharap, upaya yang telah dilakukan Kepolisian mampu dijalankan oleh Saka Bhayangkara khususnya Krida lalu lintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dalam berkendara.
( Liros / Trisyanto )