Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tindak Delapan Pelajar Yang Gunakan Knalpot Brong

Media Humas Polri // Tulang Bawang

 

Bacaan Lainnya

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan police goes to school guna memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kegiatan police goes to school ini berlangsung hari Senin (15/01/2024), pukul 07.30 WIB s/d selesai, di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini personel kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan police goes to school di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan police goes to school di awali dengan menjadi pembina upacara, lalu dilanjutkan dengan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motor yang mereka gunakan.

“Dalam penindakan ini, ditemukan delapan pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motornya. Terhadap ke delapan pelajar tersebut diberikan peringatan dan mereka berjanji akan memasang kembali knalpot standar di sepeda motornya,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, kegiatan police goes to school yang berlangsung di SMA Negeri 2 Menggala di ikuti oleh Kepala Sekolah, para guru dan seluruh pelajar.

“Sebanyak 250 pelajar yang hadir dalam kegiatan police goes to school, terdiri dari 110 pelajar perempuan, dan 140 pelajar laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar SMA Negeri 2 Menggala,” terang Alumni Akpol 2016.

Iptu Glend menambahkan, dengan masifnya personel Sat Lantas melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing, diharapkan mereka menjadi paham dan mengerti bahwa penggunaan knalpot brong/racing tidak diperbolehkan karena mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum. ( AR )

Pos terkait